Sikap Al-Ghazali terhadap Teori Kausalitas Ibnu Rusyd dan Tanggapan Ibnu Rusyd
Sikap al-Ghazali terhadap Hukum Kausalitas Kausalitas, sebagai salah satu teori pengetahuan yang pada waktu itu benar-benar menantang prinsip kenabian, khususnya mukjizat. Kausalitas, secara harfiah berarti “segala sesuatu yang bertanggungjawab atas terjadinya perubahan gerak dan aksi. Tujuan utama al-Ghazali mengkritik kausalitas adalah untuk menegakkan mukjizat dan kemahakuasaan Tuhan secara mutlak. Mukjizat adalah “kekuatan supranatural yang diberikan kepada manusia sebagai (sesuatu yang di luar kebiasaan). Jadi, al-Ghazali mengambil sikap yang berbeda dengan para filosof-filosof Muslim sebelumnya. Istilah “adah” yang ada dalam definisi mukjizat menjadi, bagi al-Ghazali, fondasi utama untuk mengislamkan kausalitas, yang masa sebelumnya sangat naturalistik. Langkah pertama al-Ghazali adalah mengkritik pendapat para filosof yang mengatakan bahwa hubungan antara sebab dengan akibat bersifat niscaya. Ini berarti bahwa jika ada sebab pasti...