Filsafat Ibnu Rusyd
Seperti yang telah
kita ketahui pada mulanya gurunyalah yang telah memperkenalkan Ibn Rusyd pada
khalifah Abu Yqub Yusuf (558H/1184M) dari dinasti Muwahhidun. Pada pertemuan
pertamanya antara khalifah dan Ibn Rusyd, setelah menanyakan asal-usul dan
latar belakang Ibn Rusyd, khalifah menanyakan perihal filsafat, termasuk
pandanagan kaum filosof tentang keqodiman alam. Ibn Rusyd menyangka bahwa
pertanyan tersebut adalah jebakan baginya, karena persoalan ini sangat kursial
dan sensitif kala itu. Namun dugaanya salah, ternyata khalifah yang pencinta
ilmu malah berdiskusi dengan Ibn Tufail tetntang masalah-masalah yang kursial
tersebut. Khalifah juga banyak mengutip pendapat-pendapat para filosof seperti
Plato dan Aristoteles. Mereka, khalifah dan Ibn Tufail, sama-sama terlibat
dalam diskusi yang berat tersebut. Terlihat bahwa khalifah yang memang pencinta
ilmu pengetahuan ini sangat menguasai persoalan filsafat, pendapat-pendapat
mutakallimun (teolog), plato dan Aristoteles. Ibn Rusyd kagum pada pengetahuan
khalifah yang dalam tentang filsafat. Karenanya, ia pun akhirnya berani
menyatakan pendapatnya sendiri. Ketika akan pulang, khalifahmemberi hadiah
kepada Ibn Rusyd. Pertemuan pertama ini ternyata membawa berkah bagi Ibn Rusyd.
Setelah pertemuan itulah akhirnya Ibn Rusyd menjadi lebih percaya diri untuk
berkiprah dan berkarya dalam filsafat, bahkan khalifah memintanya untuk
menterjemahkan dan menafsiri karya-karya filosof yunani agar mudah dipelajari
dan di pahami.
Pemikiran akan
filsafat Ibn Rusyd sangat banyak tercurah melaui karya-karya buku maupun
syarah. Diantara pemikiran-pemikiran filsafat Ibn Rusyd adalah penolakannya
akan pemikiran-pemikiran Al Ghazali dalam kitabnya Tahafut al-Falasifah yang
kemudian di bantah dengan kitab Tahafut at-Tahafut. Selain menyanggah pendapat
Al-Ghazali Ibn Rusyd juga menyanggah para filosof lain seperti al-Farabi,
al-Kindi, dan Ibn Sina yang salah mennafsirkan pemikiran Aristoteles. Berikut
poin-poin pokok pemikiran Ibn Rusyd:
A. Agama dan Filsafat
Masalah hubungan agama dan filsafat merupakan
persoalan yang kursial pada masa Ibn Rusyd. Sebelumnya, al-Ghazali (1059-1111H)
dalam karyanya Tahafut al-Falasifah, telah menyerang dan mengkritik para
filosof. Ia mengecam pandangan-pandangan filsafa mereka dan menuduh filosof
ingin meninggalkan keyakinan Islam dan mengabaikan dasar-dasar agama. Karena
itu, al-Ghazali memandang para filosof sebagai ahl al-Bida’ (pembuat bid’ah). Dalam
rangka membela filsafat dan para filsuf muslim dari serangan para ulama
terutama Al-Ghazali, Ibnu Rusyd antara lain menegaskan bahwa antara agama Islam
dan Filsafat tidak ada pertentangan. Inti dari Filsafat tidak lain dari
berfikir tentang wujud untuk mengetahui pencipta segala yang ada ini. Ibnu
Rusyd mendasarkan argumennya dengan dalil al-Qur`an Q.S Al-Hasyr:2 dan Q.S
Al-Isra`:184, menyuruh manusia berpikir tentang wujud atau alam yang tampak ini
dalam rangka mengetahui tuhan. Dengan demikian sebenarnya Tuhan menyuruh umat
manusia berfilsafat.Kaum muslimin dalam berfilsafat atau mempelajari filsafat
Yunani bukan dilarang atau diharamkan. Menurut ibnu Rusyd bila ada teks yang
arti lahiriahnya bertentangan dengan pendapat akal, teks itu harus ditakwil
atau ditafsir sedemikian rupa sehingga menjadi sesuai dengan pendapat akal.
Sejauh ini, agama sejalan dengan filsafat. Tujuan dan tindakan filsafat sama
dengan tujuan dan tindakan agama. Yang ada adalah masalah keselarasan keduanya
dalam metode dan keselarasan materi. Jika yang tradisional bertentangan dengan
yang rasional, yang tradisisonal harus ditafsirkan sedemikian rupa supaya
selaras dengan yang rasional.Dari
penjelasn ini, Ibn Rusyd menyimpulkan bahwa berfilsafat pada dasarnya tidaklah
dilarang oleh syariat, bahkan diperintahkan, setidak-tidaknya dianjurkan.
B. Metode Pembuktian Kebenaran
Sejalan dengan syari’at untuk pembuktian
kebenaran konsep (tashdiq), metode yang dapat dipergunakan ada 3 macam, yaitu:
1.
Metode Retorika (al-Khatabiyyah)
2.
Metode Dialektika (al-Jadaliyyah)
3.
Metode Demonstratif (al-Burhaniyyah).
Metode yang pertama dan kedua dipakai untuk manusia awam,
sedangkan metode ketiga khususan yang diperuntukkan bagi kelompok manusiayang
barfikir kritis. Pengelompokan ini, menurut Ibn Rusyd sesuia dengan jalan
hikmah, pelajaran yang baik dan debat yang arguentatif.
Dalam konteks
syariat, metode-metode terbagi menjadi empat macam teori. Pertama, metode yang
bersifat umum, sekaligus bersifat khusus yaitu metode yaqini (dipastikan
kebenaranya) dalam pembuktian kebenaran, meskipun dalam bentuk retorik atau
dialektik. Wujud dari metode ini adalah sylogisme atau al-Maqayis yang mencapai
tingkat kepastian, sekalipun premis-premis yang diketengahkanya bersifat
masyhur (benar karna dukungan pendapat umum) atau madhmum (benar karena dugaan
umum). Konklusinya diambil dari dirinya sendiri secara langsung, bukan dari
perumpamaan-perumpamaanya. Dalil-dalil syariat semacam ini tidak membutuhkan
takwil, bahkan seseorang yang mengingkari atau memberi interpretasi, dapat
menjadi kafir. Kedua, metode yang premis-premisnya sekalipun bersifat masyhur
atau madhmum, namun kebenaranya mencapai tingkat pasti (yaqini). Metode ini
konklusinya diambil dari perumpamaan-perumpamaan bagi obyek-obyek yang menjadi
tujuanya. Konklusi ini membuka pintu untuk di tafsirkan. Ketiga, kebalikan dari
yang kedua, yaitu metode yang konklusinya berupa objek-objek yang hendak
disimpulkan itu sendiri, sedangkkan premis-premisnya bersifat masyhur atau
madhmum, tanpa terbuka kemungkinan untuk mencapai tingkat yaqini. Kategori ini
konklusinya tidak membutuhkan takwil sekalipun seringkali takwil terjadi pada
premis-premisnya. Keempat, metode yang premis-premisnya bersifat mashur atau
madhmum, tanpa membuka kemungkinan untuk mencapai tibgkat yaqini, dan
konklusinya berupa perumpamaan-perumpamaan bagi obyek-obyek yang dituju. Bagi
orang-orang tertentu, metode ini harus di takwilkan, sedangkan bagi orang awam,
harus diartikan menurut makna lahiriyahnya.
Semua kategori di atas berpeluang untuk ditakwilkan dengan metode
demonstratif oleh orang-orang tertentu (khawwash),sedngkn bagi masyarakat umum
(al-Jumhur) cukup memahaminya menurut makna lahirnya sesuai dengan kapasitas
kemampuan. Tentu saja, pembuktian memalui takwil lebih memuaskan dari pada
pemahaman secara lahiriyah. Karena itu, mereka yang mendalami syariat cenderung
untuk memilih takwil.
C. Metafisika
Dalam masalah ketuhana, Ibn Rusyd berpendapat bahwa Allah adalah penggerak
Pertama (muharrik al-awwal). Sifat positif yang dapat diberikan kepada Allah
ialah “Akal” dan “Maqqul”. Wujud dan ke-Esa-an tidak berbeda dari dzat-Nya. Dalam pembuktian adanya tuhan, golongan
Hasywiyah, Shufiah, Mu’tazialh, Asy’ariyah, dan Falasifah, masing-masing
golongan tersebut mempunyai keyakinan yang berbeda satu sama lainnya, dan
menggunakan takwil dalam mengartikan kata-kata syar’i sesuai dengan kepercayaan
mereka.
Setelah menemukan kelemahan-kelemahan bukti golongan tersebut diatas, Ibn
Rusyd menerangkan dalil-dalil yang meyakinkan, yaitu:
1. Dalil Inayah al-Ilahiyah (Pemeliharaan Tuhan)
Dikemukakan bahwa alam ini seluruhnya sangat
sesuai dengan kehidupan manusia. Persesuaian ini tidak mungkin terjadi secara
kebetulan, tetapi enunjukan adanya pencipta yang sangat bijaksana. Semua
kejadian dalam alam sangat cocok dengan fitrah manusia, sepert siang, malam,
matahari, bulan, tumbuh-tumbuhan, hewan, dan anggota tubuh manusia. Tidak
mungkin terjadi dan terpelihara semua itu tanpa pencipta yang bijaksana. Ayat
suci yang mendukung dalil tersebut, diantaranya QS. Al-Naba 78:6-7
2. Dalil Ikhtira’ (Dalil Ciptaan)
Termasuk dalam dalil ini ialah wujud segala macam hewan, tumbuh-tumbuhan,
langit, dan bumi. Segala yang maujud di alam ini adalah diciptakan. Segala yang
diciptakan harus ada yang menciptakan. Ayat suci yang mendukung dalil tersebut
yaitu QS. Hajj 22:73
3. Dalil Harkah (Dalil Gerak)
Alam semesta ini bergerak dengan suatu gerakan
yang abadi. Gerakan tersebut menunjukan adanya penggerak pertama yang tidak
bergerak dan bukan benda, yaitu Tuhan.[8]
D. Qadimnya Alam
Dalam rangka menangkis serangan Al-Ghazali
terhadap paham qadimnya alam, Ibnu Rusyd menegaskan bahwa paham qadimnya alam
itu tidak bertentangan dengan ajaran al-Qur`an. Bahkan sebaliknya, pendapat para teolog yang mengatakan bahwa alam diciptakan tuhan dari tiada
justru tidah mempunyai dasar dalam al-Qur`an. Menurut ibnu Rusyd alam
diciptakan dari sesuatu yang telah ada. Selain itu ia juga mengingatkan bahwa
paham qadimnya alam tidaklah harus membawa pada pengertian bahwa alam itu ada
dengan sendirinya atau tidak dijadikan oleh tuhan. Bagi para filsuf muslim alam
itu dikatakan qadim justru karena alam itu diciptakan tuhan, yakni diciptakan
sejak qidam/ azali. Namun bagaimanapun tuhan tidak sama dengan alam karena
tuhan adalah qadim yang mencipta, sedangkan alam adalah qadim yang diciptakan.
Ibnu Rusyd mendasarkan pemikiran tentang alam itu kekal adalah
surat Ibrahim:47-48:
Dalam
ayat ini jelas terlihat bahwa bumi dan langit akan ditukar dengan bumi dan
langit lain. Sesudah alam materi sekarang, akan ada alam materi lain. Dengan
ayat ini Ibnu Rusyd berpendapat bahwa ala mini diwujudkan akan tetapi
diwujudkan secara terus menerus, dengan kata lain alam ini kekal. Dengan
demikian pendapat para filsuf mengenai alam itu kekal tidaklah
bertentangandengan al-Qur`an.[9]Selanjutya Ibn Rusyd berpendapat bahwa benar ada
penciptaan, dan alam ini memerlukan motiv power (tenaga penggerak), namun
penafsiranya berbeda dengan penafsiran kau teolog, menurut Ibn Rusyd penciptaan
itu terus menerus setiap saat dalm bentuk perubahan alam yang berkelanjutan.
Semua bagian alam berubah dalam bentuk baru, menggantikan bentuk lama.
Pencipta aktif yang terus menerus mencipta
inilah menurut Ibn Rusyd yang patut disebut pencipta, dibanding dengan pencipta
yang penciptaanya hanya sekali dilakukan dan selesai.
Lebih jauh mengenai keabadian alam, Ibn Rusyd
membedakan dua macam keabadian, keabadian dengan sebab dan keabadian tanpa
sebab. Pemggerak atau perantara itulah yang menjadi sebab abadinya alam, seperti
abadinya penggerak itu sendiri. Hanya tuhan yang abadi tanpa sebab, sedangkan
alam menjadi abadi, tetapi dengan adanya sebab atau perantara.
Apabila dicermati, seorang filosof yang
berpegang pada aliran rasional pasti berpendapat bahwa segala sesuatu tidak
mungkin lepas dari sebab musabab. Bahkan, sebab musabab adalah asas ilmu alam
dan asal filsafat rasional. Karena itu, mengingkari sebab musabab yang terbukti
dalam segala realitas adalah kebohongan. Jadi orang yang membenarkan sanggahan
al-ghazali bahwa sebab akibat bukanlah sebagai kepastian, tetapi sebagai
kebiasaan (adat), menurut Ibn Rusyd orang tersebut telah mengingkari hatinya,
atau mengakui omong kosong untuk meragukan apa yang ada di hadapanya. Untuk itu
Ibn Rusyd mengembalikan persoalan sebab musabab kepada empat sebab pokok
(‘illah) sebagaimana yang dikatakan arstoteles, yaitu:
1.
‘Illah Maddiyah (Material Cause, sebab musabab
yang berkaitan dengan benda)
2.
‘Illah Shuwariyyah (Formal Cause, sebab
musabab yang bekaitan bentuk atau form)
3. ‘Illah Fa’ilah (Efisien Cause, sebab
musabab yang berkaitan dengan daya guna).
4. ‘Illah Gha’iyyah (Final Cause, sebab musabab yang berkaitan sengan tujuan).
E.
Pengetahuan
Tuhan
Kritik
al-Ghazali selanjutnya adalah tentang pernyataan yang mengatakan bahwa Tuhan
hanya mengetahui tentang diri-Nya, atau pernyataan yang menyatakan bahwa Tuhan
Maha Segala Tahu, tetapi pengetahuan-Nya itu bersifat kulli, tidak dapat
dibenarkan. Menurut Al-Ghazali, setiap yang maujud ini diciptakan karena
kehendak Tuhan, dan juga setiap yang terjadi di alam ini atas kehendak-Nya.
Tentulah seluruhnya itu diketahui oleh Tuhan, sebab yang berkehendak haruslah
mengetahui yang dikehendakinya. Jadi, Tuhan tentunya mengetahui segala sesuatu
yang secara rinci.
Mengenai
penjelasan di atas, Ibnu Rusyd menyangkal bahwa Tuhan tidak mengetahui hal-hal
yang kecil, tidaklah seperti yang ditudingkan. Semuanya harus dilihat apakah
pengetahuan Tuhan itu bersifat qadim atau hadis terhadap peristiwa kecil itu.
Dalam hal ini, Ibnu Rusyd membedakan ilmu qadim dan ilmu baru terhadap hal
kecil tersebut.
Ibn
Rusyd rupanya ingin mengklarifikasi permasalahan yang diungkap oleh Al-Ghazali.
Menurut Ibn Rusyd, Al-Ghazali dalam hal ini salah paham, sebab para filsuf
tidak ada yang mengatakan demikian, yang ada ialah pendapat mereka bahwa
pengetahuan tentang perincian yang terjadi di alam tidak sama dengan
pengetahuan manusia tentang perincian itu. Jadi menurut Ibn Rusyd, pertentangan
antara Al-Ghazali dan para filsuf timbul dari penyamaan pengetahuan Tuhan
dengan pengetahuan manusia. Pengetahuan manusia tentang perincian diperoleh
melalui panca indera, dan dengan panca indera ini pulalah pengetahuan manusia
tentang sesuatu selalu berubah dan berkembang sesuai dengan penginderaan yang
dicernanya. Sedangkan pengetahuan tentang kulliyah diperoleh melalui akal dan sifatnya
tidak berhubungan langsung dengan rincian-rincian (juziyyah) yang materi itu.
F.
Kebangkitan Jasmani
Dalam membantah gugatan Al-Ghazali,
Ibnu Rusyd mencoba untuk menggambarkan kebangkitan rohani melalui analogi
tidur. Ketika manusia tidur, jiwa tetap hidup, begitu pula ketika manusia mati,
maka badan akan hancur, jiwa tetap hidup bahkan jiwalah yang akan dibangkitkan.
Adapun ungkapannya sebagai berikut:
“… perbandingan antara kematian dan
tidur dalam masalah ini adalah bukti yang terang bahwa jiwa itu hidup terus
karena aktivitas dari jiwa berhenti bekerja pada saat tidur dengan cara membuat
tidak bekerjanya organ-organ tubuhnya, tetapi keberadaan atau kehidupan jiwa
tidaklah terhenti. Maka sudah semestinya keadaanya pada saat kematian akan sama
dengan keadaannya ketika tidur..dan bukti inilah yang dapat dipahami oleh
seluruh orang dan cocok untuk diyakini oleh orang banyak atau orang awam, dan
akan menunjukkan jalan bagi orang-orang yang terpelajar yang keberlangsungan
hidup daripada jiwa itu adalah satu hal yang pasti. Hal inipun terang gambling
dari firman Tuhan, “Tuhan mengambil jiwa-jiwa pada saat kematiannya untuk
kembali kepada-Nya, dan jiwa-jiwa orang yang belum mati pada saat tidur
mereka
Sumber:
Muhammad Iqbal, Ibn Rusyd dan
Averroisme “Sebuah Pemberontakan Terhdap Agama”, Jakarta: Gema Media Pratama, 2004.
Dedi Supriadi,
Pengantar Filsafat Islam.
Hasyimsyah Nasution, Filsafat Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2013.
Syafieh, Pemikiran
Filsafat Ibnu Rusyd, http://syafieh.blogspot.co.id/2013/05/
pemikiran-filsafat-islam-ibnu-rusyd.html?m=1, diakses pada 26/02/2016.
Komentar
Posting Komentar