Filsafat Ibnu Rusyd


Seperti yang telah kita ketahui pada mulanya gurunyalah yang telah memperkenalkan Ibn Rusyd pada khalifah Abu Yqub Yusuf (558H/1184M) dari dinasti Muwahhidun. Pada pertemuan pertamanya antara khalifah dan Ibn Rusyd, setelah menanyakan asal-usul dan latar belakang Ibn Rusyd, khalifah menanyakan perihal filsafat, termasuk pandanagan kaum filosof tentang keqodiman alam. Ibn Rusyd menyangka bahwa pertanyan tersebut adalah jebakan baginya, karena persoalan ini sangat kursial dan sensitif kala itu. Namun dugaanya salah, ternyata khalifah yang pencinta ilmu malah berdiskusi dengan Ibn Tufail tetntang masalah-masalah yang kursial tersebut. Khalifah juga banyak mengutip pendapat-pendapat para filosof seperti Plato dan Aristoteles. Mereka, khalifah dan Ibn Tufail, sama-sama terlibat dalam diskusi yang berat tersebut. Terlihat bahwa khalifah yang memang pencinta ilmu pengetahuan ini sangat menguasai persoalan filsafat, pendapat-pendapat mutakallimun (teolog), plato dan Aristoteles. Ibn Rusyd kagum pada pengetahuan khalifah yang dalam tentang filsafat. Karenanya, ia pun akhirnya berani menyatakan pendapatnya sendiri. Ketika akan pulang, khalifahmemberi hadiah kepada Ibn Rusyd. Pertemuan pertama ini ternyata membawa berkah bagi Ibn Rusyd. Setelah pertemuan itulah akhirnya Ibn Rusyd menjadi lebih percaya diri untuk berkiprah dan berkarya dalam filsafat, bahkan khalifah memintanya untuk menterjemahkan dan menafsiri karya-karya filosof yunani agar mudah dipelajari dan di pahami.
Pemikiran akan filsafat Ibn Rusyd sangat banyak tercurah melaui karya-karya buku maupun syarah. Diantara pemikiran-pemikiran filsafat Ibn Rusyd adalah penolakannya akan pemikiran-pemikiran Al Ghazali dalam kitabnya Tahafut al-Falasifah yang kemudian di bantah dengan kitab Tahafut at-Tahafut. Selain menyanggah pendapat Al-Ghazali Ibn Rusyd juga menyanggah para filosof lain seperti al-Farabi, al-Kindi, dan Ibn Sina yang salah mennafsirkan pemikiran Aristoteles. Berikut poin-poin pokok pemikiran Ibn Rusyd:
A.      Agama dan Filsafat
Masalah hubungan agama dan filsafat merupakan persoalan yang kursial pada masa Ibn Rusyd. Sebelumnya, al-Ghazali (1059-1111H) dalam karyanya Tahafut al-Falasifah, telah menyerang dan mengkritik para filosof. Ia mengecam pandangan-pandangan filsafa mereka dan menuduh filosof ingin meninggalkan keyakinan Islam dan mengabaikan dasar-dasar agama. Karena itu, al-Ghazali memandang para filosof sebagai ahl al-Bida’ (pembuat bid’ah). Dalam rangka membela filsafat dan para filsuf muslim dari serangan para ulama terutama Al-Ghazali, Ibnu Rusyd antara lain menegaskan bahwa antara agama Islam dan Filsafat tidak ada pertentangan. Inti dari Filsafat tidak lain dari berfikir tentang wujud untuk mengetahui pencipta segala yang ada ini. Ibnu Rusyd mendasarkan argumennya dengan dalil al-Qur`an Q.S Al-Hasyr:2 dan Q.S Al-Isra`:184, menyuruh manusia berpikir tentang wujud atau alam yang tampak ini dalam rangka mengetahui tuhan. Dengan demikian sebenarnya Tuhan menyuruh umat manusia berfilsafat.Kaum muslimin dalam berfilsafat atau mempelajari filsafat Yunani bukan dilarang atau diharamkan. Menurut ibnu Rusyd bila ada teks yang arti lahiriahnya bertentangan dengan pendapat akal, teks itu harus ditakwil atau ditafsir sedemikian rupa sehingga menjadi sesuai dengan pendapat akal. Sejauh ini, agama sejalan dengan filsafat. Tujuan dan tindakan filsafat sama dengan tujuan dan tindakan agama. Yang ada adalah masalah keselarasan keduanya dalam metode dan keselarasan materi. Jika yang tradisional bertentangan dengan yang rasional, yang tradisisonal harus ditafsirkan sedemikian rupa supaya selaras dengan yang rasional.Dari penjelasn ini, Ibn Rusyd menyimpulkan bahwa berfilsafat pada dasarnya tidaklah dilarang oleh syariat, bahkan diperintahkan, setidak-tidaknya dianjurkan.
B.       Metode Pembuktian Kebenaran
Sejalan dengan syari’at untuk pembuktian kebenaran konsep (tashdiq), metode yang dapat dipergunakan ada 3 macam, yaitu:
1.    Metode Retorika (al-Khatabiyyah)
2.    Metode Dialektika (al-Jadaliyyah)
3.    Metode Demonstratif (al-Burhaniyyah).
Metode yang pertama dan kedua dipakai untuk manusia awam, sedangkan metode ketiga khususan yang diperuntukkan bagi kelompok manusiayang barfikir kritis. Pengelompokan ini, menurut Ibn Rusyd sesuia dengan jalan hikmah, pelajaran yang baik dan debat yang arguentatif.
   Dalam konteks syariat, metode-metode terbagi menjadi empat macam teori. Pertama, metode yang bersifat umum, sekaligus bersifat khusus yaitu metode yaqini (dipastikan kebenaranya) dalam pembuktian kebenaran, meskipun dalam bentuk retorik atau dialektik. Wujud dari metode ini adalah sylogisme atau al-Maqayis yang mencapai tingkat kepastian, sekalipun premis-premis yang diketengahkanya bersifat masyhur (benar karna dukungan pendapat umum) atau madhmum (benar karena dugaan umum). Konklusinya diambil dari dirinya sendiri secara langsung, bukan dari perumpamaan-perumpamaanya. Dalil-dalil syariat semacam ini tidak membutuhkan takwil, bahkan seseorang yang mengingkari atau memberi interpretasi, dapat menjadi kafir. Kedua, metode yang premis-premisnya sekalipun bersifat masyhur atau madhmum, namun kebenaranya mencapai tingkat pasti (yaqini). Metode ini konklusinya diambil dari perumpamaan-perumpamaan bagi obyek-obyek yang menjadi tujuanya. Konklusi ini membuka pintu untuk di tafsirkan. Ketiga, kebalikan dari yang kedua, yaitu metode yang konklusinya berupa objek-objek yang hendak disimpulkan itu sendiri, sedangkkan premis-premisnya bersifat masyhur atau madhmum, tanpa terbuka kemungkinan untuk mencapai tingkat yaqini. Kategori ini konklusinya tidak membutuhkan takwil sekalipun seringkali takwil terjadi pada premis-premisnya. Keempat, metode yang premis-premisnya bersifat mashur atau madhmum, tanpa membuka kemungkinan untuk mencapai tibgkat yaqini, dan konklusinya berupa perumpamaan-perumpamaan bagi obyek-obyek yang dituju. Bagi orang-orang tertentu, metode ini harus di takwilkan, sedangkan bagi orang awam, harus diartikan menurut makna lahiriyahnya.
Semua kategori di atas berpeluang untuk ditakwilkan dengan metode demonstratif oleh orang-orang tertentu (khawwash),sedngkn bagi masyarakat umum (al-Jumhur) cukup memahaminya menurut makna lahirnya sesuai dengan kapasitas kemampuan. Tentu saja, pembuktian memalui takwil lebih memuaskan dari pada pemahaman secara lahiriyah. Karena itu, mereka yang mendalami syariat cenderung untuk memilih takwil.
C.     Metafisika
Dalam masalah ketuhana, Ibn Rusyd berpendapat bahwa Allah adalah penggerak Pertama (muharrik al-awwal). Sifat positif yang dapat diberikan kepada Allah ialah “Akal” dan “Maqqul”. Wujud dan ke-Esa-an tidak berbeda dari dzat-Nya.  Dalam pembuktian adanya tuhan, golongan Hasywiyah, Shufiah, Mu’tazialh, Asy’ariyah, dan Falasifah, masing-masing golongan tersebut mempunyai keyakinan yang berbeda satu sama lainnya, dan menggunakan takwil dalam mengartikan kata-kata syar’i sesuai dengan kepercayaan mereka.
Setelah menemukan kelemahan-kelemahan bukti golongan tersebut diatas, Ibn Rusyd menerangkan dalil-dalil yang meyakinkan, yaitu:
1.    Dalil Inayah al-Ilahiyah (Pemeliharaan Tuhan)
Dikemukakan bahwa alam ini seluruhnya sangat sesuai dengan kehidupan manusia. Persesuaian ini tidak mungkin terjadi secara kebetulan, tetapi enunjukan adanya pencipta yang sangat bijaksana. Semua kejadian dalam alam sangat cocok dengan fitrah manusia, sepert siang, malam, matahari, bulan, tumbuh-tumbuhan, hewan, dan anggota tubuh manusia. Tidak mungkin terjadi dan terpelihara semua itu tanpa pencipta yang bijaksana. Ayat suci yang mendukung dalil tersebut, diantaranya QS. Al-Naba 78:6-7
2.      Dalil Ikhtira’ (Dalil Ciptaan)
Termasuk dalam dalil ini ialah wujud segala macam hewan, tumbuh-tumbuhan, langit, dan bumi. Segala yang maujud di alam ini adalah diciptakan. Segala yang diciptakan harus ada yang menciptakan. Ayat suci yang mendukung dalil tersebut yaitu QS. Hajj 22:73
3.      Dalil Harkah (Dalil Gerak)
Alam semesta ini bergerak dengan suatu gerakan yang abadi. Gerakan tersebut menunjukan adanya penggerak pertama yang tidak bergerak dan bukan benda, yaitu Tuhan.[8]
D.      Qadimnya Alam
Dalam rangka menangkis serangan Al-Ghazali terhadap paham qadimnya alam, Ibnu Rusyd menegaskan bahwa paham qadimnya alam itu tidak bertentangan dengan ajaran al-Qur`an. Bahkan sebaliknya, pendapat para teolog yang mengatakan bahwa alam diciptakan tuhan dari tiada justru tidah mempunyai dasar dalam al-Qur`an. Menurut ibnu Rusyd alam diciptakan dari sesuatu yang telah ada. Selain itu ia juga mengingatkan bahwa paham qadimnya alam tidaklah harus membawa pada pengertian bahwa alam itu ada dengan sendirinya atau tidak dijadikan oleh tuhan. Bagi para filsuf muslim alam itu dikatakan qadim justru karena alam itu diciptakan tuhan, yakni diciptakan sejak qidam/ azali. Namun bagaimanapun tuhan tidak sama dengan alam karena tuhan adalah qadim yang mencipta, sedangkan alam adalah qadim yang diciptakan.
Ibnu Rusyd mendasarkan pemikiran tentang alam itu kekal adalah surat Ibrahim:47-48:
Dalam ayat ini jelas terlihat bahwa bumi dan langit akan ditukar dengan bumi dan langit lain. Sesudah alam materi sekarang, akan ada alam materi lain. Dengan ayat ini Ibnu Rusyd berpendapat bahwa ala mini diwujudkan akan tetapi diwujudkan secara terus menerus, dengan kata lain alam ini kekal. Dengan demikian pendapat para filsuf mengenai alam itu kekal tidaklah bertentangandengan al-Qur`an.[9]Selanjutya Ibn Rusyd berpendapat bahwa benar ada penciptaan, dan alam ini memerlukan motiv power (tenaga penggerak), namun penafsiranya berbeda dengan penafsiran kau teolog, menurut Ibn Rusyd penciptaan itu terus menerus setiap saat dalm bentuk perubahan alam yang berkelanjutan. Semua bagian alam berubah dalam bentuk baru, menggantikan bentuk lama.
Pencipta aktif yang terus menerus mencipta inilah menurut Ibn Rusyd yang patut disebut pencipta, dibanding dengan pencipta yang penciptaanya hanya sekali dilakukan dan selesai.
Lebih jauh mengenai keabadian alam, Ibn Rusyd membedakan dua macam keabadian, keabadian dengan sebab dan keabadian tanpa sebab. Pemggerak atau perantara itulah yang menjadi sebab abadinya alam, seperti abadinya penggerak itu sendiri. Hanya tuhan yang abadi tanpa sebab, sedangkan alam menjadi abadi, tetapi dengan adanya sebab atau perantara.
Apabila dicermati, seorang filosof yang berpegang pada aliran rasional pasti berpendapat bahwa segala sesuatu tidak mungkin lepas dari sebab musabab. Bahkan, sebab musabab adalah asas ilmu alam dan asal filsafat rasional. Karena itu, mengingkari sebab musabab yang terbukti dalam segala realitas adalah kebohongan. Jadi orang yang membenarkan sanggahan al-ghazali bahwa sebab akibat bukanlah sebagai kepastian, tetapi sebagai kebiasaan (adat), menurut Ibn Rusyd orang tersebut telah mengingkari hatinya, atau mengakui omong kosong untuk meragukan apa yang ada di hadapanya. Untuk itu Ibn Rusyd mengembalikan persoalan sebab musabab kepada empat sebab pokok (‘illah) sebagaimana yang dikatakan arstoteles, yaitu:
1.        ‘Illah Maddiyah (Material Cause, sebab musabab yang berkaitan dengan benda)
2.        ‘Illah Shuwariyyah (Formal Cause, sebab musabab yang bekaitan bentuk atau form)
3.      ‘Illah Fa’ilah  (Efisien Cause, sebab musabab yang berkaitan dengan daya guna).
4.    ‘Illah Gha’iyyah (Final Cause, sebab musabab yang berkaitan sengan tujuan).

E.     Pengetahuan Tuhan
Kritik al-Ghazali selanjutnya adalah tentang pernyataan yang mengatakan bahwa Tuhan hanya mengetahui tentang diri-Nya, atau pernyataan yang menyatakan bahwa Tuhan Maha Segala Tahu, tetapi pengetahuan-Nya itu bersifat kulli, tidak dapat dibenarkan. Menurut Al-Ghazali, setiap yang maujud ini diciptakan karena kehendak Tuhan, dan juga setiap yang terjadi di alam ini atas kehendak-Nya. Tentulah seluruhnya itu diketahui oleh Tuhan, sebab yang berkehendak haruslah mengetahui yang dikehendakinya. Jadi, Tuhan tentunya mengetahui segala sesuatu yang secara rinci.
Mengenai penjelasan di atas, Ibnu Rusyd menyangkal bahwa Tuhan tidak mengetahui hal-hal yang kecil, tidaklah seperti yang ditudingkan. Semuanya harus dilihat apakah pengetahuan Tuhan itu bersifat qadim atau hadis terhadap peristiwa kecil itu. Dalam hal ini, Ibnu Rusyd membedakan ilmu qadim dan ilmu baru terhadap hal kecil tersebut.
Ibn Rusyd rupanya ingin mengklarifikasi permasalahan yang diungkap oleh Al-Ghazali. Menurut Ibn Rusyd, Al-Ghazali dalam hal ini salah paham, sebab para filsuf tidak ada yang mengatakan demikian, yang ada ialah pendapat mereka bahwa pengetahuan tentang perincian yang terjadi di alam tidak sama dengan pengetahuan manusia tentang perincian itu. Jadi menurut Ibn Rusyd, pertentangan antara Al-Ghazali dan para filsuf timbul dari penyamaan pengetahuan Tuhan dengan pengetahuan manusia. Pengetahuan manusia tentang perincian diperoleh melalui panca indera, dan dengan panca indera ini pulalah pengetahuan manusia tentang sesuatu selalu berubah dan berkembang sesuai dengan penginderaan yang dicernanya. Sedangkan pengetahuan tentang kulliyah diperoleh melalui akal dan sifatnya tidak berhubungan langsung dengan rincian-rincian (juziyyah) yang materi itu.
F.        Kebangkitan Jasmani
Dalam membantah gugatan Al-Ghazali, Ibnu Rusyd mencoba untuk menggambarkan kebangkitan rohani melalui analogi tidur. Ketika manusia tidur, jiwa tetap hidup, begitu pula ketika manusia mati, maka badan akan hancur, jiwa tetap hidup bahkan jiwalah yang akan dibangkitkan. Adapun ungkapannya sebagai berikut:

“… perbandingan antara kematian dan tidur dalam masalah ini adalah bukti yang terang bahwa jiwa itu hidup terus karena aktivitas dari jiwa berhenti bekerja pada saat tidur dengan cara membuat tidak bekerjanya organ-organ tubuhnya, tetapi keberadaan atau kehidupan jiwa tidaklah terhenti. Maka sudah semestinya keadaanya pada saat kematian akan sama dengan keadaannya ketika tidur..dan bukti inilah yang dapat dipahami oleh seluruh orang dan cocok untuk diyakini oleh orang banyak atau orang awam, dan akan menunjukkan jalan bagi orang-orang yang terpelajar yang keberlangsungan hidup daripada jiwa itu adalah satu hal yang pasti. Hal inipun terang gambling dari firman Tuhan, “Tuhan mengambil jiwa-jiwa pada saat kematiannya untuk kembali kepada-Nya, dan jiwa-jiwa orang yang belum mati pada saat tidur mereka
 Perdebatan di atas sebenarnya adalah perdebatan antara para filosof dan Al-Ghazali. bukan antara Ibnu Rusyd dan Al-Ghazali. Namun, adanya pendidikan yang dikenyam Ibn Rusyd adalah dari para filosof atau bahkan "kebencian" Ibn Rusyd terhadap Al-Ghazali, maka Ibn Rusyd tidak tinggal diam dengan kecaman Al-Ghazali terhadap para filosof. Perdebatan Al-Ghazali dan Ibnu Rusyd pun terjadiji.



Sumber:
Muhammad Iqbal, Ibn Rusyd dan Averroisme “Sebuah Pemberontakan Terhdap Agama”, Jakarta: Gema Media Pratama, 2004.
Dedi Supriadi, Pengantar Filsafat Islam.
Hasyimsyah Nasution, Filsafat Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2013.
Syafieh, Pemikiran Filsafat Ibnu Rusyd, http://syafieh.blogspot.co.id/2013/05/ pemikiran-filsafat-islam-ibnu-rusyd.html?m=1, diakses pada 26/02/2016.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dokter Masa Bani Umayyah Andalusia

Ilmu Tawarikh Al-Mutun

Faedah Kisah (Qashash) dalam al-Qur`an