Sikap Al-Ghazali terhadap Teori Kausalitas Ibnu Rusyd dan Tanggapan Ibnu Rusyd


     Sikap al-Ghazali terhadap Hukum Kausalitas
Kausalitas, sebagai salah satu teori pengetahuan yang pada waktu itu benar-benar menantang prinsip kenabian, khususnya mukjizat. Kausalitas, secara harfiah berarti “segala sesuatu yang bertanggungjawab atas terjadinya perubahan gerak dan aksi. Tujuan utama al-Ghazali mengkritik kausalitas adalah untuk menegakkan mukjizat dan kemahakuasaan Tuhan secara mutlak. Mukjizat adalah “kekuatan supranatural yang diberikan kepada manusia sebagai (sesuatu yang di luar kebiasaan).
Jadi, al-Ghazali mengambil sikap yang berbeda dengan para filosof-filosof Muslim sebelumnya. Istilah “adah” yang ada dalam definisi mukjizat menjadi, bagi al-Ghazali, fondasi utama untuk mengislamkan kausalitas, yang masa sebelumnya sangat naturalistik. Langkah pertama al-Ghazali adalah mengkritik pendapat para filosof yang mengatakan bahwa  hubungan antara sebab dengan akibat bersifat niscaya.
Ini berarti  bahwa jika ada sebab pasti ada akibat dan sebaliknya. Hubungan di sini, kata al-Ghazali, tidak niscaya maupun mustahil tetapi mungkin bisa terjadi dan tidak bisa terjadi.Sehingga mungkin saja ada api tapi tidak membakar. 
Di sisi lain, al-Ghazali memperkenalkan “kausalitas spiritual”. Artinya, Allah secara langsung mampu melampaui kausalitas dengan cara merubah sifat yang ada pada suatu benda, atau secaratidak langsung dengan cara mengirimkan malaikat. Di sinilah,al-Ghazali meminjam teoriteologi, khususnya teori tentang Asy’ariyah, dalam mengatakan bahwa hubungan kausalitas itu bersifat mungkin dan mengenyampingkan Allah yang mampu bertindak di luar hubungan kausalitas. Al-Faruqi mengatakan, “Apa yang mengikat sebab dengan akibatnya, al-Ghazali menegaskan, adalah aksi Tuhan, yang pola-polanya pasti dapat terulang kembali karenaTuhan tidak bermaksud untuk menipu kita dan menyesatkan kita.
Langkah kedua al-ghazali adalah menantang pernyataan para filosof bahwa “hubungan antara satu sebab dengan satu akibat; sebab yang sama melahirkan akibat yang sama pula dan sebaliknya. Suatu akibat, menurut al-Ghazali, tidak harus terjadi dikarekan satu sebab. Ia terjadi mungkin saja dikarekan oleh sejumlah sebab. Al Ghazali sungguh menolak hukum kausalitas. Ia mengatakan sangat tidak mungkin sesuatu terjadi murni disebabkan oleh sesuatu yang lain selain tuhan juga berperan. Artinya, tuhan juga berperan sangat penting atas terjadinya segala sesuatu. Hal ini dibuktikan dengan tidak semua kejadian di sebabkan benda lain, banyak kejadian yang ada di luar hukum kausalitas. Tidak ada kemutlakan dalam hukum sebab akibat.Karena di samping kejadian disebabkan penyebab Tuhan juga yang menjadikan kejadian itu terjadi.
Hubungan antara apa yang diyakini sebagai apa yang diyakini sebagai sebab alami dan akibat adalah tidak niscaya (dharuri). Tetapi masing-masing berdirinya sendiri, Ini bukan itu,danitu bukan ini. Penegasan pada salah satunya tidak mesti merupakan penegasan pada yang lain dan penafian terhadap yang satu tidak mesti merupakan penafian pada yang lain.
Eksistensi yang satu tidak mengharuskan eksistensi yang lain, dan ketiadaan yang satu tidak mengharuskan ketiadaan yang lain. 

b. Tanggapan Ibn Rusyd
Ibn Rusyd, yang fondasi epistemologinya adalah logika Aristotelian, melihat dampak negatif dalam serangan al-Ghazali terhadap kausalitas, sehingga harus mengemukakan kritik. Hubungan antara sebab dan akibat menurut Ibn Rusyd, merupakan hubungan yang niscaya, bukan hubungan mungkin.Ini berarti bahwa jika ada sebab pasti ada akibat. Misalnya, api membakar jika menyentuh sepotong kapas.
Setiap benda memiliki karakternya sendiri yang membedakannya dengan benda lain. Jika karakter ini dihilangkan, maka benda ini akan berubah nama, sehingga jika diuji dengan pendekatan kausalitas, walaupun masih dengan sebab yang sama, maka benda ini akan menimbulkan akibat yang berbeda. Mukjizat, yang bagi Ghazali merupakan pengecualian bahkan mampu melampaui kausalitas, Ibn Rusyd mengemukakan pendapat lain.
Fungsi mukjizat dalam Islam, menurut Ibn Rusyd, bukanlah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keimanan kepada Nabi sebagaimana dipegangi Ghazali, Walau masih merupakan bukti keberadaanya sebagai seorang nabi. Ibn rusyd membagi mukjizat jadi dua.Yang pertama, adalah al-barrani,yang berarti“mukjizat yang tidak sesuai dengan karakter seorang Nabi sebagai Nabi”, misalnya Nabi musa merubah tongkatnya menjadi ular. Mukjizat jenis ini diperuntukkan bagi orang awam.Yang kedua adalah mukjizat yang sesuai dengan seorang Nabi sebagai Nabi, Kasus Nabi Ibrahim a.s. yang dibakar pada masa raja Namrud. Risalah yang ia bawa, yang untuk Nabi Muhammad adalah Al-Qur’an. Jenis mukjizat ini lebih diperuntukkan bagi orang-orang khusus, walaupun tidak melupakan orang-orang awam.
Ibn rusyd sangat yakin bahwa kejadian merupakan sudah menunjukkan adanya hukum kausalitas, sehingga manusia bisa memprediksi kejadian berikutnya sesuai hukum kausalitas yang berlaku. Misalkan buku akan terbakar jika ditaruk di atas api. Selamanya akan terus demikian dan manusia bisa meramal bahwa ketika buku diletakkan di atas api ia akan terbakar. Dengan demikian manusia bisa menghindar dari keadaan tersebut jika tidak ingin bukunya terbakat. Terbakarnya buku ini tidak ada campur tangan Tuhan tetap ini sudah merupakan hukum alam yang tidak bisa digangu gugat. Kalau kita analisis hakikat hukum kausalitas itu sendiri bahwa ia adalah suatu kesimpulan dari dua kejadian. Misalkan, gelas jatuh maka ia pecah. Dalam keadaan ini sebenarnya terdapat dua kejadian. Pertama gelas jatuh dan gelas pecah. Kedua kejadian tersebut tidak bisa dicampur aduk, karena itu adalah dua kejadian yang berlainan. Sedangkan hukum kausalitas adalah hasil kesimpulan dari dua kejadian tersebut, sehingga kalau dua kejadian kita simpulkan akan menjadi gelas dijatuhkan, maka ia pasti akan pecah. Perbedaan hasil dari suatu penyeban kejadian itu dikarenakan adanya penyeban diluar kejadian itu. Sehingga perbedaan hasil juga disebabkan adanya suatu sebab yang pasti berbeda pula. Keadaan ini tidak lain adalah kesimpulan dari dua kejadia tersebut.
Kesimpulan tersebut adalah sebuah usaha manusia memahami hukum alam, memantai, mengendalikan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Adapun tetap terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan adalah karena ada sebab yang tidak seperti biasa, dengan kata lain ada sebab lain yang merasuk dalam sebab awal.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dokter Masa Bani Umayyah Andalusia

Ilmu Tawarikh Al-Mutun

Faedah Kisah (Qashash) dalam al-Qur`an