Sikap Al-Ghazali terhadap Teori Kausalitas Ibnu Rusyd dan Tanggapan Ibnu Rusyd
Kausalitas,
sebagai salah satu teori pengetahuan yang pada waktu itu benar-benar menantang
prinsip kenabian, khususnya mukjizat. Kausalitas, secara harfiah berarti
“segala sesuatu yang bertanggungjawab atas
terjadinya perubahan gerak dan aksi. Tujuan utama al-Ghazali mengkritik kausalitas adalah untuk menegakkan
mukjizat dan kemahakuasaan Tuhan secara mutlak. Mukjizat
adalah “kekuatan supranatural yang diberikan kepada manusia sebagai (sesuatu yang di luar kebiasaan).
Jadi,
al-Ghazali mengambil sikap yang berbeda dengan para filosof-filosof Muslim
sebelumnya. Istilah “adah” yang ada dalam definisi mukjizat menjadi, bagi
al-Ghazali, fondasi utama untuk mengislamkan kausalitas, yang masa sebelumnya
sangat naturalistik. Langkah pertama al-Ghazali adalah
mengkritik pendapat para filosof yang mengatakan bahwa hubungan antara sebab dengan akibat bersifat
niscaya.
Ini berarti bahwa jika ada
sebab pasti ada akibat dan sebaliknya. Hubungan di sini, kata al-Ghazali, tidak
niscaya maupun mustahil tetapi mungkin bisa terjadi dan tidak bisa
terjadi.Sehingga mungkin saja ada api tapi tidak membakar.
Di sisi lain, al-Ghazali
memperkenalkan “kausalitas spiritual”. Artinya, Allah secara langsung mampu
melampaui kausalitas dengan cara merubah sifat yang ada pada suatu benda, atau
secaratidak langsung dengan cara mengirimkan malaikat. Di sinilah,al-Ghazali
meminjam teoriteologi, khususnya teori tentang Asy’ariyah, dalam mengatakan
bahwa hubungan kausalitas itu bersifat mungkin dan mengenyampingkan Allah
yang mampu bertindak di luar hubungan kausalitas. Al-Faruqi mengatakan, “Apa
yang mengikat sebab dengan akibatnya, al-Ghazali menegaskan, adalah aksi Tuhan,
yang pola-polanya pasti dapat terulang kembali karenaTuhan tidak bermaksud
untuk menipu kita dan menyesatkan kita.
Langkah kedua al-ghazali adalah
menantang pernyataan para filosof bahwa “hubungan antara satu sebab dengan satu
akibat; sebab yang sama melahirkan akibat yang sama pula dan sebaliknya. Suatu akibat, menurut al-Ghazali, tidak harus
terjadi dikarekan satu sebab. Ia terjadi mungkin saja dikarekan oleh
sejumlah sebab. Al Ghazali sungguh menolak hukum kausalitas. Ia mengatakan
sangat tidak mungkin sesuatu terjadi murni disebabkan oleh sesuatu yang lain
selain tuhan juga berperan. Artinya, tuhan juga berperan sangat penting atas
terjadinya segala sesuatu. Hal ini dibuktikan dengan tidak semua kejadian di
sebabkan benda lain, banyak kejadian yang ada di luar hukum kausalitas. Tidak
ada kemutlakan dalam hukum sebab akibat.Karena di samping kejadian disebabkan penyebab
Tuhan juga yang menjadikan kejadian itu terjadi.
Hubungan antara apa yang diyakini
sebagai apa yang diyakini sebagai sebab alami dan akibat adalah tidak niscaya (dharuri).
Tetapi masing-masing berdirinya sendiri, Ini bukan itu,danitu
bukan ini. Penegasan pada salah satunya tidak mesti merupakan penegasan
pada yang lain dan penafian terhadap yang satu tidak mesti merupakan penafian
pada yang lain.
Eksistensi yang satu tidak
mengharuskan eksistensi yang lain, dan ketiadaan yang satu tidak mengharuskan
ketiadaan yang lain.
b. Tanggapan Ibn Rusyd
Ibn Rusyd, yang
fondasi epistemologinya adalah logika Aristotelian, melihat dampak negatif dalam serangan al-Ghazali terhadap kausalitas, sehingga harus mengemukakan
kritik. Hubungan antara sebab dan akibat menurut Ibn Rusyd, merupakan hubungan
yang niscaya, bukan hubungan mungkin.Ini berarti bahwa jika ada sebab pasti ada akibat. Misalnya, api membakar jika menyentuh
sepotong kapas.
Setiap benda memiliki
karakternya sendiri yang membedakannya dengan benda lain. Jika karakter ini dihilangkan, maka benda ini akan berubah nama,
sehingga jika diuji dengan pendekatan kausalitas, walaupun masih dengan
sebab yang sama, maka benda ini akan menimbulkan akibat yang berbeda. Mukjizat,
yang bagi Ghazali merupakan pengecualian bahkan mampu melampaui kausalitas, Ibn Rusyd mengemukakan pendapat lain.
Fungsi mukjizat dalam Islam, menurut
Ibn Rusyd, bukanlah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keimanan
kepada Nabi sebagaimana dipegangi Ghazali, Walau masih merupakan bukti
keberadaanya sebagai seorang nabi. Ibn rusyd membagi mukjizat jadi dua.Yang
pertama, adalah al-barrani,yang berarti“mukjizat
yang tidak sesuai dengan karakter seorang Nabi sebagai Nabi”, misalnya Nabi
musa merubah tongkatnya menjadi ular. Mukjizat jenis ini diperuntukkan bagi
orang awam.Yang kedua adalah mukjizat yang sesuai dengan seorang Nabi sebagai
Nabi, Kasus Nabi Ibrahim a.s. yang dibakar pada masa raja Namrud. Risalah yang
ia bawa, yang untuk Nabi Muhammad adalah Al-Qur’an. Jenis mukjizat ini lebih
diperuntukkan bagi orang-orang khusus, walaupun tidak melupakan orang-orang
awam.
Ibn rusyd sangat yakin bahwa
kejadian merupakan sudah menunjukkan adanya hukum kausalitas, sehingga manusia
bisa memprediksi kejadian berikutnya sesuai hukum kausalitas yang berlaku.
Misalkan buku akan terbakar jika ditaruk di atas api. Selamanya akan terus
demikian dan manusia bisa meramal bahwa ketika buku diletakkan di atas api ia
akan terbakar. Dengan demikian manusia bisa menghindar dari keadaan tersebut
jika tidak ingin bukunya terbakat. Terbakarnya buku ini tidak ada campur tangan
Tuhan tetap ini sudah merupakan hukum alam yang tidak bisa digangu gugat. Kalau
kita analisis hakikat hukum kausalitas itu sendiri bahwa ia adalah suatu
kesimpulan dari dua kejadian. Misalkan, gelas jatuh maka ia pecah. Dalam
keadaan ini sebenarnya terdapat dua kejadian. Pertama gelas jatuh dan gelas
pecah. Kedua kejadian tersebut tidak bisa dicampur aduk, karena itu adalah dua kejadian
yang berlainan. Sedangkan hukum kausalitas adalah hasil kesimpulan dari dua
kejadian tersebut, sehingga kalau dua kejadian kita simpulkan akan menjadi
gelas dijatuhkan, maka ia pasti akan pecah. Perbedaan hasil dari suatu penyeban
kejadian itu dikarenakan adanya penyeban diluar kejadian itu. Sehingga
perbedaan hasil juga disebabkan adanya suatu sebab yang pasti berbeda pula.
Keadaan ini tidak lain adalah kesimpulan dari dua kejadia tersebut.
Kesimpulan tersebut adalah sebuah usaha manusia
memahami hukum alam, memantai, mengendalikan kejadian-kejadian yang tidak
diinginkan. Adapun tetap terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan adalah karena
ada sebab yang tidak seperti biasa, dengan kata lain ada sebab lain yang
merasuk dalam sebab awal.
Komentar
Posting Komentar