Studi Kasus Ritual Mubeng Ringin



Dalam Sosiologi Antropologi kita tidak hanya melihat suatu fenomena sosial melalui satu sisi saja, hitam putih, benar salah, ataupun halal haram. Akan tetapi kita melihat suatu fenomena sosial dengan menganalisa faktor-faktor yang mendorong terjadinya, hubungan mobilitas sosial, serta keyakinan-keyakinan yang mendasari terjadinya proses tersebut. 

Menanggapi mitos di Dusun Ngino tentang tradisi mubeng ringin di setiap pernikahan yang konon merupakan warisan dari leluhur mereka yakni Mbah Bregas, penulis mengutip teori Emil Durkhem tentang solidaritas sosial. Emile Durkhem membagi solidaritas sosial yang hidup di masyarakat menjadi dua macam, antara yang mekanik (Tradisional) dan organik (Modern). Menurut Durkhem bahwa “ Seluruh warga masyarakat pada solidaritas mekanik diikat oleh apa yang dinamakan collective conscience, yaitu suatu kesadaran bersama yang mencakup keseluruhan kepercayaan dan perasaan kelompok yang sifatnya memaksa.[1] 

Pada kelompok masyarakat ini terbentuk suatu kesadaran bersama, norma-norma sebagai pedoman hidupnya, dan menjunjung tinggi adat istiadatnya, oleh sebab itu terdapat suatu sanksi bagi pelanggarnya. Solidaritas mekanik ini terdapat pada masyarakat pedesaan yang masih sederhana. Seperti pada kasus yang terdapat di Dusun Ngino dimana mayoritas masyarakatnya masih primitif sehingga masih menjunjung tinggi adat istiadatnya dan menghormati warisan leluhur mereka. 

Penduduk Ngino yang tergolong primitif masih mempercayai bahwa setiap pengantin yang akan melangsungkan pernikahannya wajib mengelilingi pohon beringin dengan membaca bacaan-bacaan ritual seperti tersebut diatas, apabila dilogikakan hal ini tidaklah masuk akal, untuk apa mengelilingi pohon beringin yang sudah jelas tidak ada ketentuannya dalam agama, dan tidak termasuk syarat maupun rukun nikah. Namun penduduk di Dusun Ngino memiliki kesadaran dan juga norma tidak tertulis yang mendorong mereka melakukan hal tersebut. Mereka menghormati leluhur dusun mereka yakni Mbah Bregas, konon yang  telah berjasa menyelamatkan dusun mereka dari serangan penyakit yang mematikan. 

Mitosnya jika tradisi mubeng ringin ini dilanggar atau tidak dilaksanakan maka dapat mendatangkan musibah bagi calon pengantin tersebut dalam membina rumah tangganya. Pada dasarnya tidak ada sanksi tertulis mengenai pelanggaran tradisi mubeng ringin ini, namun masyarakat Dusun Ngino memiliki kesadaran dan keyakinan bersama bahwa pelanggar tradisi tersebut akan dikenai musibah dan tidak beruntung dalam membina rumah tangganya. 

Sekalipun misalnya ada yang melanggar dan ternyata tidak terkena musibah, akan tetapi mereka akan mendapat pandangan miring dari penduduk sekitar karena telah melanggar norma dan adat istiadat tersebut. Dan akan dianggap tidak menghormati leluhur yang telah berjasa bagi mereka. Itu merupakan hukum adat yang terjadi di masyarakat. Setuju ataupun tidak tradisi yang merupakan kesepakatan dan keyakinan bersama harus dijalankan demi pencapaian keteraturan sosial dalam masyarakat, yang oleh Emile Durkhem disebut solidaritas sosial.    


[1] Rima Setiyawati, “Prespektif Masyarakat Jawa Terhadap Proses Persalinan Melalui Pendekatan Solidaritas Mekanik dan Organik Emile Durkhem”, hlm. 34.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dokter Masa Bani Umayyah Andalusia

Ilmu Tawarikh Al-Mutun

Faedah Kisah (Qashash) dalam al-Qur`an