Kesimpulan dan Sikap Ulama tentang Kisah dalam al-Qur`an
Kesimpulan Ulama
Apabila Kisah tersebut berkaitan dengan tokoh tertentu atau sosok manusia,
al-qur`an menampilkan sisinya yang perlu diteladani, dan jika menampilkan
kelemahannya maka yang ditonjolkan pada akhir kisah adalah kesadaran yang
bersangkutan atau dampak buruk yang dialaminya. Misalnya kisah Dzulqarnain
dalam surah al-Kahfi (18): 83 dst. Dan perhatikanlah bagaimana Dzulqarnain
berjuang mengikuti hukum-hukum sebab dan akibat (ayat 84-85) dan bagaimana ia
memperlakukan masyarakat yang bersikap positif dan negatif (ayat 86-88), juga
bagaimana ia membantu masyarakat lemah dan menolak imbalan yang mereka tawarkan
(ayat 93-95) bahkan memberi yang lebih baik daripada yang diusulkan oleh
masyarakat sambil memohon partisipasi mereka (ayat 96-98)
Perhatikan juga Q.S al-Qashash (28): 76-82 yangmenguraikan kisah Qarun,
bagaimana angkuhnya dia dan betapa akibat buruk yang dihadapinya serta
kesadaran sekian banyak dari anggota masyarakatnya yang tadinya mengagumi Qarun
dan hartanya. Perlu diingat pula sikap Nabi Sulaiman as. Ketika dilengahkan
oleh kuda-kuda piaraannya sehingga lupa akan dzikir atau shalatnya Q.S Shad
(38): 31-35.
Apabila yang dikisahkan keadaan masyarakat, maka yang ditonjolkan adalah
sebab jatuh bangunnya masyarakat sehingga pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa
apa yang dinamai oleh al-Qur`an Sunnatullah, yakni hukum- hukum
kemasyarakatan yang berlaku bagi seluruh masyarakat manusia kapan dan
dimanapun. Memang ada hukum-hukum yang berlaku untuk bangkit dan runtuhnya
masyarakat, hukum-hukum yang tak ubahnya hukum alam.
Sikap Para Ulama
Memahami semua peristiwa dalam
kisah-kisah al-Qur`an adalah benar-benar terjadi di dunia nyata.
Sebagian dari kisah–kisah tersebut adalah simbolik.
Peristiwa yang diuraikan tidak pernah terjadi di dunia nyata namun kandungannya
adalah hak dan benar. Ulama penganut pendapat ini mengalihkan makna hakiki
kepada makna majazy. Contoh: kisah Nabi Isa as. mengdupkan yang mati,
tidak dipahami dalam arti menghidupkan orang yang telah berhenti denyut
jantungnya atau tidak berfungsi lagi otaknya, tetapi memahaminya sebagai
menghidupkan orang-orang yang mati hatinya atau hilang semangatnya.
Sumber:
M.Qurays Shihab, kaidah
Tafsir.
Komentar
Posting Komentar