Al-Jarh wa al-Ta`dil: Peringkat dan Lafadznya



Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil merupakan bagian dari ilmu Rijal al-Hadis. Sebelum membahas al-Jarh wa al-Ta`dil, penulis akan memaparkan terlebih dahulu pembahasan seputar Ilmu Rijal al-Hadis. Ilmu Rijal al-Hadis merupakan ilmu yang sangat penting untuk mengetahui kondisi para rawi, karena dalam ilmu ini dijelaskan riwayat hidup perawi, madzhab yang dianut, serta  keadaan perawi dalam menerima hadis.  Penelitian terhadap berbagai segi  rijal al hadisadalah dalam rangka memberikan justifikasi tentang kredibilitas para perawi hadis. Juga sebagai upaya untuk mengenai lebih dekat para periwayat hadis agar dapat mengetahui secara rinci kondisi periwayat tersebut.
Para periwayat hadis tidak bisa kita jumpai secara fisik karena mereka telah meninggal dunia. Untuk mngenali mereka diperlukan informasi dari berbagai kitab yang ditulis oleh ulama` ahli kritik rijal hadis. Informasi tersebut tidak hanya berkenaan dengan hal terpuji, namun juga berkenaan dengan hal tercela.
Para ahli kritik hadis telah menetapkan suatu teknik agar penelitian terhadap rijal hadis lebih objektif. Pertama, mendahulukan penilaian terpuji atas penilaian tercela, alasannya karena pada dasarnya sifat rawi hadis adah terpuji. Kedua, mendahulukan penilaian tercela atas penilaian terpuji, alasannya adalah kritikus yang menyatakan celaan lebih faham terhadap pribadi yang dicela. Ketiga,  apabila terjadi pertentangan antara yang memuji dan yang encela maka yang harus dimenangkan adalah kritikan yang memuji kecuali jika yang mencela disertai dengan sebab-sebabnya. Keempat apabila yang mengemukakan ketercelaan tergolong orang yang dhaif, maka kritikannya terhadap orang yang tsiqah ditolak. Kelima, apabila nama periwayat memiliki kesamaan dengan periwayat lain, kemudian salah satunya dicela maka celaan tersebut tidak dapat diterima kecuali telah dapat dipastikan bahwa  celaan tersebut terhindar dari kekeliruan akibat kesamaan nama. Keenam, apabila kritikus yang mencela periwayat tertentu bermusuhan dalam masalah keduniawian dengan pribadi yang dicela, maka kritikan tersebut harus ditolak.
Dari keenam teori tersebut harus dipilih yang mampu menghasilkan penilaian yang lebih objektif. Dengan demikian rawi yang di cela (jarh) harus ditolak riwayatnya dan yang dipuji (ta`dil) riwayatnya dapat diterima.
Ada tiga peristiwa yang mengharuskan adanya kritik hadis, yaitu pada zaman Nabi Muhammad SAW tidak semua hadis tertulis, sesudah zaman nabi Muhammad terjadi pemalsuan hadis dengan tujuan tertentu, dan perhimpunan hadis secara resmi dan missal terjadi setelah berkembangnya pemalsuan-pemalsuan hadis.
Penelitian rijal al-hadis dapat diklasifikasikan menjadi dua bentuk, ilmu tarikh al-ruwat dan ilmu jarh wa al-ta`dil, gambaran dari kegiatan penelitian mereka dapat dilihat dalam bentuk buku. Kitab  Tarikh al-ruwat berisi sejarah para perawi hadis, membahas tentang kapan dan dimana seorang perawi dilahirkan, dari siapa ia menerima hadis, siapa yang mengambil hadis darinya, dan dimana dan kapan ia wafat. Sedang  kitab al-jarh wa al-ta`dil memberi informasi tentang kualitas seorang perawi, baik dari segi integritas kepribadiannya maupun dari segi kapasitas intelektualnya.
Jarh menurut bahasa berarti luka, sedangkan menurut istilah jarh adalah penolakan seorang rawi yang hafal (hafidz) dan kuat daya ingatnya (mutqin’)  terhadap periwayatan perawi karena adanya cacat yang mencederakan  atau terhadap periwayat rawi fasik, rawi tadlis, rawi pendusta, rawi syadz, dan lain sebagainya.  Ta’dil menurut bahasa berarti menegakkan, membersihkan, membuat seimbang. Menurut istilah Ta`dil adalah menyebutkan tentang keadaan rawi yang diterima periwayannya. Persaksian jarh dan ta`dil sangat penting  karena pengalaman sunnah bergantung padanya.
Kaedah-kaedah jarh wa ta`dil adalah dengan bersandar kepada cara-cara periwayatan hadis, sah periwayatannya, keadaan perawi, dan kadar kepercayaan mereka (naqdun kharijiun), serta berpautan dengan hadis sendiri, apakah maknanya shahih atau tidak dan apa jalan-jalan keshalihannya dan  ketidak shahihannya (naqdun dakhiliun).
Ulama ahli hadis juga telah menyusun peringkat para periwayat dilihat dari kualitas pribadi dan kapasitas intelektual mereka. Al-Sakhawi membuat tingkatan  al-jarh  dan  alta’dil menjadi enam tingkatan secara bertingkat mulai dari bentuk al-ta’dil yang paling kuat sampai yang terlemah, dan mulai dari bentuk al-jarh yang paling lemah sampai dengan yang paling kuat.
1.        Peringkat ta’dil dan lafal-lafalnya
a.       Dengan menggunakan  wazan “af ala” yang menunjukkan arti “sangat” dalam kepercayaan, seperti:   اوثق الناس, اثبت الناس
b.      Dengan mengulang-ulang lafal  ‘adalah dua kali atau lebih, baik yang diulangnya itu bentuk lafadnya sendiri, seperti ثبت ثبت  atau yang diulangnya itu dalam bentuk maknanya seperti ثقة حجه . Setiap pengulangan lafal yang lebih banyak, itu menunjukkan atas kuatnya tingkatan rawi di dalam segi ‘adalah-nya.
c.       Lafal yang menunjukkan pada tingkatan rawi yang mencerminkan  kedhabithan, atau menunjukkan adanya  pentsiqahan tanpa adanya penguatan atas  hal itu. Seperti ثبت, ثقة, حجه
d.      lafal-lafal yang menunjukkan kepada tingkatan perawi yang tidak mencerminkan  kedhabithan penuh, atau yang menunjukkan adanya keadilan tanpa adanya isyarat akan kekuatan hafalan dan ketelitian. Seperti: صدوق, لا بأس به
e.       lafal-lafal yang menunjukkan pada tingkatan perawi yang terlintas persyaratan  dhabith, tetapi lebih kecil kedhabithannya daripada tingkatan keempat. Seperti: ما أقرب حديثه, صالح الحديث
f.       lafal-lafal yang menunjukkan pada tingkatan rawi yang memilki sifat-sifat adalah yang tidak kuat seperti صدوق إنشأءالله, أرجو أن لا بأس به, صويله
hukum tingkatan menurut Syaikh Manna al-Qaththan adalah untuk tiga tingkatan yang pertama, dapat dijadikan  hujjah. Adapun tingkatan keempat dan kelima, tidak bisa dijadikan hujjah, tetapi hadis mereka boleh ditulis, dan diuji  kedhabithan mereka dengan membandingkan hadis mereka dengan hadis-hadis para  tsiqah. Sedangkan tingkatan keenam, tidak bisa dijadikan hujjah, tetapi hadis mereka ditulis untuk dijadikan sebagai pertimbangan saja bukan untuk pengujian, karena mereka tidak dhabith.
2.        Peringkat Jarh dan Lafad-lafadnya
a.       Yang menunjukkan adanya kelemahan (paling rendah) seperti: لين الحديث
b.      yang menunjukkan adanya kelemahan terhadap perawi dan tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, seperti: لا يحتج به
c.       yang menunjukkan lemah sekali dan tidak boleh ditulis hadisnya seperti ضعيف جدا
d.      yang menunjukkan tuduhan dusta atau pemalsuan hadis, seperti: متهم بالكذب
e.       yang menunjukkan sifat dusta atau pemalsu dan semacamnya, seperti: كذب
f.       yang menunjukkan adanya dusta yang berlebihan, dan ini seburuk-buruk tingkatan, seperti: فلان أكذب الناس
Adapun hukum tingkatan-tingkatan  al-jarhini, Manna Al-Qaththan menegaskan bahwa untuk dua tingkatan pertama tidak dijadikan sebagai hujjah terhadap hadis mereka, akan tetapi boleh ditulis untuk diperhatikan saja, dan walaupun orang pada tingkatan kedua lebih rendah daripada tingkatan pertama sedangkan empat tingkatan terakhir tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, tidak boleh ditulis dan tidak boleh dianggap sama sekali.
Dalam mengemukakan kritikan, sikap ulama ahli kritik hadis ada yang “ketat” (tasyaddud) seperti AnNasa’i (wafat 303 H/915 M), ada yang “longgar” (tasahhul) seperti Al-Hakim an-Naisaburi (Wafat 911 H/1505 M), dan ada yang berada antara kedua sikap itu yakni “moderat” (tasawut) seperti az-Zahabi (wafat 748 H/1348 M).
ulama telah  mengemukakan beberapa syarat bagi seseorang yang dapat dinyatakan sebagai al-jarh wal-muaddil yaitu alim, bertaqwa, wara’, jujur, tidak terkena Jarh, tidak fanatik terhadap sebagian perawi, dan memahami dengan baik sebab-sebab Jarh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dokter Masa Bani Umayyah Andalusia

Ilmu Tawarikh Al-Mutun

Faedah Kisah (Qashash) dalam al-Qur`an