Al-Jarh wa al-Ta`dil: Peringkat dan Lafadznya
Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil merupakan bagian dari ilmu Rijal al-Hadis. Sebelum membahas al-Jarh wa al-Ta`dil, penulis akan memaparkan terlebih dahulu pembahasan seputar Ilmu Rijal al-Hadis. Ilmu Rijal al-Hadis merupakan ilmu yang sangat penting untuk
mengetahui kondisi para rawi, karena dalam ilmu ini dijelaskan riwayat hidup
perawi, madzhab yang dianut, serta
keadaan perawi dalam menerima hadis.
Penelitian terhadap berbagai segi
rijal al hadisadalah dalam rangka memberikan justifikasi tentang
kredibilitas para perawi hadis. Juga sebagai upaya untuk mengenai lebih dekat
para periwayat hadis agar dapat mengetahui secara rinci kondisi periwayat
tersebut.
Para periwayat hadis tidak bisa kita jumpai secara fisik karena
mereka telah meninggal dunia. Untuk mngenali mereka diperlukan informasi dari berbagai
kitab yang ditulis oleh ulama` ahli kritik rijal hadis. Informasi tersebut
tidak hanya berkenaan dengan hal terpuji, namun juga berkenaan dengan hal
tercela.
Para ahli kritik hadis telah menetapkan suatu teknik agar
penelitian terhadap rijal hadis lebih objektif. Pertama, mendahulukan penilaian
terpuji atas penilaian tercela, alasannya karena pada dasarnya sifat rawi hadis
adah terpuji. Kedua, mendahulukan penilaian tercela atas penilaian terpuji,
alasannya adalah kritikus yang menyatakan celaan lebih faham terhadap pribadi
yang dicela. Ketiga, apabila terjadi
pertentangan antara yang memuji dan yang encela maka yang harus dimenangkan
adalah kritikan yang memuji kecuali jika yang mencela disertai dengan
sebab-sebabnya. Keempat apabila yang mengemukakan ketercelaan tergolong orang
yang dhaif, maka kritikannya terhadap orang yang tsiqah ditolak. Kelima,
apabila nama periwayat memiliki kesamaan dengan periwayat lain, kemudian salah
satunya dicela maka celaan tersebut tidak dapat diterima kecuali telah dapat
dipastikan bahwa celaan tersebut
terhindar dari kekeliruan akibat kesamaan nama. Keenam, apabila kritikus yang
mencela periwayat tertentu bermusuhan dalam masalah keduniawian dengan pribadi
yang dicela, maka kritikan tersebut harus ditolak.
Dari keenam teori tersebut harus dipilih yang mampu menghasilkan
penilaian yang lebih objektif. Dengan demikian rawi yang di cela (jarh) harus
ditolak riwayatnya dan yang dipuji (ta`dil) riwayatnya dapat diterima.
Ada tiga peristiwa yang mengharuskan adanya kritik hadis, yaitu
pada zaman Nabi Muhammad SAW tidak semua hadis tertulis, sesudah zaman nabi
Muhammad terjadi pemalsuan hadis dengan tujuan tertentu, dan perhimpunan hadis
secara resmi dan missal terjadi setelah berkembangnya pemalsuan-pemalsuan
hadis.
Penelitian rijal al-hadis dapat diklasifikasikan menjadi dua
bentuk, ilmu tarikh al-ruwat dan ilmu jarh wa al-ta`dil, gambaran dari kegiatan
penelitian mereka dapat dilihat dalam bentuk buku. Kitab Tarikh al-ruwat berisi sejarah para perawi
hadis, membahas tentang kapan dan dimana seorang perawi dilahirkan, dari siapa
ia menerima hadis, siapa yang mengambil hadis darinya, dan dimana dan kapan ia
wafat. Sedang kitab al-jarh wa al-ta`dil
memberi informasi tentang kualitas seorang perawi, baik dari segi integritas kepribadiannya
maupun dari segi kapasitas intelektualnya.
Jarh menurut bahasa berarti luka, sedangkan
menurut istilah jarh adalah penolakan seorang rawi yang hafal (hafidz) dan kuat
daya ingatnya (mutqin’) terhadap
periwayatan perawi karena adanya cacat yang mencederakan atau terhadap periwayat rawi fasik, rawi
tadlis, rawi pendusta, rawi syadz, dan lain sebagainya. Ta’dil
menurut bahasa berarti menegakkan, membersihkan, membuat seimbang. Menurut
istilah Ta`dil adalah menyebutkan tentang keadaan rawi yang diterima
periwayannya. Persaksian jarh dan ta`dil sangat penting karena pengalaman sunnah bergantung padanya.
Kaedah-kaedah jarh wa ta`dil adalah dengan bersandar
kepada cara-cara periwayatan hadis, sah periwayatannya, keadaan perawi, dan
kadar kepercayaan mereka (naqdun kharijiun), serta berpautan dengan hadis
sendiri, apakah maknanya shahih atau tidak dan apa jalan-jalan keshalihannya
dan ketidak shahihannya (naqdun
dakhiliun).
Ulama ahli hadis juga telah menyusun peringkat
para periwayat dilihat dari kualitas pribadi dan kapasitas intelektual mereka. Al-Sakhawi
membuat tingkatan al-jarh dan
alta’dil menjadi enam tingkatan secara bertingkat mulai dari bentuk
al-ta’dil yang paling kuat sampai yang terlemah, dan mulai dari bentuk al-jarh
yang paling lemah sampai dengan yang paling kuat.
1.
Peringkat
ta’dil dan lafal-lafalnya
a.
Dengan
menggunakan wazan “af ala” yang
menunjukkan arti “sangat” dalam kepercayaan, seperti: اوثق الناس, اثبت الناس
b.
Dengan mengulang-ulang lafal ‘adalah dua kali atau lebih, baik yang
diulangnya itu bentuk lafadnya sendiri, seperti ثبت ثبت atau yang diulangnya itu dalam bentuk maknanya
seperti ثقة حجه . Setiap pengulangan lafal yang lebih banyak,
itu menunjukkan atas kuatnya tingkatan rawi di dalam segi ‘adalah-nya.
c.
Lafal yang menunjukkan pada tingkatan rawi
yang mencerminkan kedhabithan, atau
menunjukkan adanya pentsiqahan tanpa
adanya penguatan atas hal itu. Seperti ثبت, ثقة, حجه
d.
lafal-lafal yang menunjukkan kepada tingkatan
perawi yang tidak mencerminkan
kedhabithan penuh, atau yang menunjukkan adanya keadilan tanpa adanya
isyarat akan kekuatan hafalan dan ketelitian. Seperti: صدوق, لا بأس به
e.
lafal-lafal yang menunjukkan pada tingkatan
perawi yang terlintas persyaratan
dhabith, tetapi lebih kecil kedhabithannya daripada tingkatan keempat.
Seperti: ما أقرب حديثه, صالح الحديث
f.
lafal-lafal yang menunjukkan pada tingkatan
rawi yang memilki sifat-sifat adalah yang tidak kuat seperti صدوق
إنشأءالله, أرجو أن لا بأس به, صويله
hukum tingkatan menurut Syaikh Manna al-Qaththan adalah untuk
tiga tingkatan yang pertama, dapat dijadikan
hujjah. Adapun tingkatan keempat dan kelima, tidak bisa dijadikan
hujjah, tetapi hadis mereka boleh ditulis, dan diuji kedhabithan mereka dengan membandingkan hadis
mereka dengan hadis-hadis para tsiqah. Sedangkan
tingkatan keenam, tidak bisa dijadikan hujjah, tetapi hadis mereka ditulis
untuk dijadikan sebagai pertimbangan saja bukan untuk pengujian, karena mereka
tidak dhabith.
2.
Peringkat Jarh dan Lafad-lafadnya
a.
Yang menunjukkan adanya kelemahan (paling
rendah) seperti: لين الحديث
b.
yang menunjukkan adanya kelemahan terhadap
perawi dan tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, seperti: لا يحتج به
c.
yang menunjukkan lemah sekali dan tidak boleh ditulis hadisnya seperti ضعيف جدا
d.
yang menunjukkan tuduhan dusta atau pemalsuan
hadis, seperti: متهم
بالكذب
e.
yang menunjukkan sifat dusta atau pemalsu dan
semacamnya, seperti: كذب
f.
yang menunjukkan adanya dusta yang berlebihan,
dan ini seburuk-buruk tingkatan, seperti: فلان أكذب الناس
Adapun hukum tingkatan-tingkatan al-jarhini, Manna Al-Qaththan menegaskan
bahwa untuk dua tingkatan pertama tidak dijadikan sebagai hujjah terhadap hadis
mereka, akan tetapi boleh ditulis untuk diperhatikan saja, dan walaupun orang
pada tingkatan kedua lebih rendah daripada tingkatan pertama sedangkan empat
tingkatan terakhir tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, tidak boleh ditulis
dan tidak boleh dianggap sama sekali.
Dalam mengemukakan kritikan, sikap ulama ahli kritik hadis ada yang “ketat”
(tasyaddud) seperti AnNasa’i (wafat 303 H/915 M), ada yang “longgar” (tasahhul)
seperti Al-Hakim an-Naisaburi (Wafat 911 H/1505 M), dan ada yang berada antara
kedua sikap itu yakni “moderat” (tasawut) seperti az-Zahabi (wafat 748 H/1348
M).
ulama telah mengemukakan beberapa
syarat bagi seseorang yang dapat dinyatakan sebagai al-jarh wal-muaddil yaitu alim,
bertaqwa, wara’, jujur, tidak terkena Jarh, tidak fanatik terhadap sebagian
perawi, dan memahami dengan baik sebab-sebab Jarh.
Komentar
Posting Komentar