Filsafat Spiritual dan Sosial dalam Al-Qur`an Al-Karim
Judul Buku: al-Falsafah
al-Qur`aniyah
Penulis: Abbas Mahmud al-Aqqad
Penerbit: al-Maktabah al-`Ashriyyah
Shaidan Beirut
Tahun Terbit: 1947
Tebal Buku: 185 hlm.
Kitab al-Falsafah al-Qur`aniyah merupakan salah satu karangan Abbas
Mahmud al-Aqqad, seorang penulis asal mesir. Selain sebagai penulis, ia juga
dikenal sebagai sejarawan, penyair, filsuf, penerjemah, dan wartawan. Ia lahir
di mesir pada tahun 1889dan meninggal pada tahun 1964. Ia menulis lebih dari
seratus buah kitab tentang filsafat, agama, dan puisi.
Kitab ini
merupakan salah satu karangan al-Aqqad yang paling menonjol dari beberapa
karangan lainnya. Terdiri dari tujuh belas fasl serta pendahuluan dan penutup. Dalam
kitab ini tercakup segala sesuatu yang berkaitan dengan islam dan
prinsip-prinsipnya, perintah dan larangannya, segala hal yang seharusnya
dilakukan oleh seorang muslim dalam hidupnya, dan posisinya dalam segala aspek
kehidupan.
Pembahasan yang
dipaparkan yaitu bahwasanya al-Qur`an adalah kitab aqidah yang menunjuk nurani umat
manusia, tidak memisahkan masalah-masalah keilmuan yang kontekstual dalam
setiap masa dan generasi, tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan
ilmu ataupun tidak konsisten dengan teori-teori ilmiah yang tumbuh dan
berkembang dari generasi ke generasi yang mendorong untuk berpikir dan tidak
mencakup ketentuan-ketentuan melumpuhkan akal ataupun mengkonversi antara
al-Qur`an itu sendiri dengan ilmu baru yang muncul.
Penjelasan
mengenai filsafat al-Qur`an dimulai dengan keterangan bahwa tidak ada
kontroversi tentang pernyataan bahwa setiap sesuatu memiliki sebab. Sebab
tersebut bukan merupakan penyebab adanya sesuatu tersebut, akan tetapi kejadian
yang terjadi sebelum adanya sesuatu tersebut atau peristiwa yang berhubungan
dengan terjadinya sesuatu tersebut seperti cahaya dan suara pada peluru meriam.
Cahaya terlihat oleh mata terlebih dahulu kemudian terdengar suara letupan,
bukan berarti cahaya yang terlihat terlebih dahulu merupakan penyebab dari
suara letupan tersebut. Dengan demikian segala kejadian yang terjadi, oleh akal
dianggap timbul karena suatu sebab dan sebab tersebut bukan merupakan penyebab
adanya kejadian tersebut. Takdirlah yang merupakan penyebab utama bagi seluruh
sebab dan benda.
Kemudian al-aqqad
juga menjelaskan yang dimaksudakhlak baik dalam islam ialah akhlak yang tumbuh
dari jiwa dan jasmani yang sehat. Dari jiwa yang sehat tersebut akan tumbuh
akhlak yang baik, dan dari jasmani yang sehat akan menghasilkan amal shalih.
Jiwa yang sehat memiliki kuasa menahan nafsu atau keteguhan hati, sehingga
manusia dapat bertindak sebagaimana layaknya manusia yang bermartabat, dan
menjauhkannya dari hal yang dapat menurunkan martabatnya menjadi layaknya
hewan. Al-Aqqad menegaskan bahwa akhlak dalam Islam bukan hanya sebatas
manusiawi, mahabbah, adil, atau sesuai dengan sosial dan kultur, namun lebih
dari itu. Akhlak Islam mengajarkan bahwa akhlak adalah akar dari yang satu
yaitu akhlak yang diridhai Allah, yang beriman pada Nabi sebagai utusan bukan
sebagai peramal dan tukang sihir, bukan kepercayaan bahwa Tuhan itu lemah, dan
semuanya dilandaskanpada satu langkah yang disebut takwa.
Agama, filsafat, dan akhlak adalah satu kesatuan yang tidak dapat
terpisahkan, seperti tidak terpisahnya pemikiran dari perbuatan, filsafat dari
agama, dan seni dari akhlak. Hingga agama, filsafat, dan seni adalah unsure
yang membutuhkan tendensi yang tinggi dalam upaya merajut sebuah peradaban.
Adapun
pemerintahan yang tercantum dalam al-Qur`an adalah pemerintahan yang kita kenal
saat ini dengan pemerintahan demokrasi. Yaitu pemerintahan yang berangkat dari
prinsip-prinsip keadilan bagi seluruh rakyat bukan berdasar pada kemaslahatan
pemimpin. Kebijakan dalam pemerintahan tersebut melibatkan aspirasi rakyat
bukan hanya golongan tertentu. Siapapun berhak menyampaikan aspirasinya tanpa
ada kesewenang-wenangan dari penguasa. Dalam pemerintahan yang berlandaskan
al-Qur`an dilarang menyimpan harta berlebihan dan tidak dinfaqkan, begitupun perampasan
hak milik orang miskin untuk memfasilitasi kerja dan kepuasan dalam kehidupan. Tidak
diperkenankan pula gender berbasis atau keluarga apabila tidak ada perbedaan
peran antara satu dengan yang lain, semua manusia memiliki hak dan kewajiban
yang sama, yang harus diingat bahwa setiap manusia berbeda berdasarkan
fitrahnya dan harus tetap ada batasan perbedaan. Perbedaan disini dalam hal
kelebihan, kemampuan, dan pemberian. Bukan pada keturunan, jenis, keluarga,
ataupun warna. Perempuan dalam pandangan islam hendaklah berperilaku dengan
baik sesuai kodratnya dan membatasi kedudukannya daripada laki-laki.
Posisi laki-laki
lebih tinggi dari perempuan bukanlah untuk menjadi dua pribadi berbeda yang
tidak bisa bersatu. Akan tetapi hikmah dari itu semua agar laki-laki dan
perempuan sebagai dua pribadi bisa bersatu dan saling melengkapi satu dengan
yang lain dalam mencapai tujuan hidup. Secara historis sejak dahulu tidak ada
satu umatpun yang menyatakan persamaan posisi antara laki-laki dan perempuan,
hal ini disebabkan karena laki-laki lebih unggul dari perempuan dalam hal kekuatan
dan pengaruhnya.
Selanjutnya
mengenai sanksi-sanksi yang sesuai dengan syariat al-Qur`an. Menurut al-Aqqad
sanksi-sanksi dalam islam terbagi menjadi dua macam. Pertama, Takzir yaitu
sanksi-sanksi kemaksiatan yang didalamnya tidak ada had dan kaffarat, artinya
batasan hukumannya tidak ditentukan oleh syar`I, bisa saja dijatuhi sanksi
dengan teguran, denda, hukuman, dan cambuk. Kedua adalah had yaitu sanksi-sanksi kemaksiatan
yang telah ditetapkan kadarnya oleh syar`I dalam rangka hak Allah sebab
disintegrasi, pembunuhan, melukai anggota badan, pencurian, zina, dan meminum
khamar.
Selain yang telah
dipaparkan diatas, ada beberapa pembahasan lagi yang dipaparkan oleh al-Aqqad
seperti harta warisan yang harus dibagi sesuai syariat, hukum perbudakan yang
terjadi pada zaman jahiliah, tatacara hubungan internasional, masalah ruh,
ibadah, tasawuf, dan kehidupan di alam lain (akhirat). Demikian gambaran
tentang isi dari kitab al-Falsafah al-Qur`aniyah.
Semua tulisan al-Aqqad dalam kitab al-Falsafah al-Qur`aniyah
menggunakan pendekatan kehidupan sosial dan spiritual manusia pada umumnya dan
berdasar pada nash al-Qur`an al-Karim yang mana posisinya sebagai petunjuk atau
ajaran bagi umat muslim.
Kelebihan
dari kitab ini yakni segala pemaparan al-Aqqad sesuai dengan syari`at Islam, mencantumkan
ayat al-Quran al-Karim dalam setiap pembahasan, dan jika perlu memberi contoh
beserta analogi yang sesuai agar mudah difahami. Sedangkan kekurangan dari
kitab ini mungkin hanya terletak pada susunan bahasa dan banyaknya kosa kata
baru yang terkadang sulit dipahami bagi pemula yang baru mempelajari bahasa
arab dan filsafat.
good... izin menukil yah
BalasHapus🙏
BalasHapus