Filsafat Spiritual dan Sosial dalam Al-Qur`an Al-Karim



Judul Buku: al-Falsafah al-Qur`aniyah
Penulis: Abbas Mahmud al-Aqqad
Penerbit: al-Maktabah al-`Ashriyyah Shaidan Beirut
Tahun Terbit: 1947
Tebal Buku: 185 hlm.

Kitab al-Falsafah al-Qur`aniyah merupakan salah satu karangan Abbas Mahmud al-Aqqad, seorang penulis asal mesir. Selain sebagai penulis, ia juga dikenal sebagai sejarawan, penyair, filsuf, penerjemah, dan wartawan. Ia lahir di mesir pada tahun 1889dan meninggal pada tahun 1964. Ia menulis lebih dari seratus buah kitab tentang filsafat, agama, dan puisi.
            Kitab ini merupakan salah satu karangan al-Aqqad yang paling menonjol dari beberapa karangan lainnya. Terdiri dari tujuh belas fasl serta pendahuluan dan penutup. Dalam kitab ini tercakup segala sesuatu yang berkaitan dengan islam dan prinsip-prinsipnya, perintah dan larangannya, segala hal yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim dalam hidupnya, dan posisinya dalam segala aspek kehidupan.
            Pembahasan yang dipaparkan yaitu bahwasanya al-Qur`an adalah kitab aqidah yang menunjuk nurani umat manusia, tidak memisahkan masalah-masalah keilmuan yang kontekstual dalam setiap masa dan generasi, tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan ilmu ataupun tidak konsisten dengan teori-teori ilmiah yang tumbuh dan berkembang dari generasi ke generasi yang mendorong untuk berpikir dan tidak mencakup ketentuan-ketentuan melumpuhkan akal ataupun mengkonversi antara al-Qur`an itu sendiri dengan ilmu baru yang muncul.
            Penjelasan mengenai filsafat al-Qur`an dimulai dengan keterangan bahwa tidak ada kontroversi tentang pernyataan bahwa setiap sesuatu memiliki sebab. Sebab tersebut bukan merupakan penyebab adanya sesuatu tersebut, akan tetapi kejadian yang terjadi sebelum adanya sesuatu tersebut atau peristiwa yang berhubungan dengan terjadinya sesuatu tersebut seperti cahaya dan suara pada peluru meriam. Cahaya terlihat oleh mata terlebih dahulu kemudian terdengar suara letupan, bukan berarti cahaya yang terlihat terlebih dahulu merupakan penyebab dari suara letupan tersebut. Dengan demikian segala kejadian yang terjadi, oleh akal dianggap timbul karena suatu sebab dan sebab tersebut bukan merupakan penyebab adanya kejadian tersebut. Takdirlah yang merupakan penyebab utama bagi seluruh sebab dan benda.
            Kemudian al-aqqad juga menjelaskan yang dimaksudakhlak baik dalam islam ialah akhlak yang tumbuh dari jiwa dan jasmani yang sehat. Dari jiwa yang sehat tersebut akan tumbuh akhlak yang baik, dan dari jasmani yang sehat akan menghasilkan amal shalih. Jiwa yang sehat memiliki kuasa menahan nafsu atau keteguhan hati, sehingga manusia dapat bertindak sebagaimana layaknya manusia yang bermartabat, dan menjauhkannya dari hal yang dapat menurunkan martabatnya menjadi layaknya hewan. Al-Aqqad menegaskan bahwa akhlak dalam Islam bukan hanya sebatas manusiawi, mahabbah, adil, atau sesuai dengan sosial dan kultur, namun lebih dari itu. Akhlak Islam mengajarkan bahwa akhlak adalah akar dari yang satu yaitu akhlak yang diridhai Allah, yang beriman pada Nabi sebagai utusan bukan sebagai peramal dan tukang sihir, bukan kepercayaan bahwa Tuhan itu lemah, dan semuanya dilandaskanpada satu langkah yang disebut takwa.
Agama, filsafat, dan akhlak adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, seperti tidak terpisahnya pemikiran dari perbuatan, filsafat dari agama, dan seni dari akhlak. Hingga agama, filsafat, dan seni adalah unsure yang membutuhkan tendensi yang tinggi dalam upaya merajut sebuah peradaban.
            Adapun pemerintahan yang tercantum dalam al-Qur`an adalah pemerintahan yang kita kenal saat ini dengan pemerintahan demokrasi. Yaitu pemerintahan yang berangkat dari prinsip-prinsip keadilan bagi seluruh rakyat bukan berdasar pada kemaslahatan pemimpin. Kebijakan dalam pemerintahan tersebut melibatkan aspirasi rakyat bukan hanya golongan tertentu. Siapapun berhak menyampaikan aspirasinya tanpa ada kesewenang-wenangan dari penguasa. Dalam pemerintahan yang berlandaskan al-Qur`an dilarang menyimpan harta berlebihan dan tidak dinfaqkan, begitupun perampasan hak milik orang miskin untuk memfasilitasi kerja dan kepuasan dalam kehidupan. Tidak diperkenankan pula gender berbasis atau keluarga apabila tidak ada perbedaan peran antara satu dengan yang lain, semua manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama, yang harus diingat bahwa setiap manusia berbeda berdasarkan fitrahnya dan harus tetap ada batasan perbedaan. Perbedaan disini dalam hal kelebihan, kemampuan, dan pemberian. Bukan pada keturunan, jenis, keluarga, ataupun warna. Perempuan dalam pandangan islam hendaklah berperilaku dengan baik sesuai kodratnya dan membatasi kedudukannya daripada laki-laki.
            Posisi laki-laki lebih tinggi dari perempuan bukanlah untuk menjadi dua pribadi berbeda yang tidak bisa bersatu. Akan tetapi hikmah dari itu semua agar laki-laki dan perempuan sebagai dua pribadi bisa bersatu dan saling melengkapi satu dengan yang lain dalam mencapai tujuan hidup. Secara historis sejak dahulu tidak ada satu umatpun yang menyatakan persamaan posisi antara laki-laki dan perempuan, hal ini disebabkan karena laki-laki lebih unggul dari perempuan dalam hal kekuatan dan pengaruhnya.
            Selanjutnya mengenai sanksi-sanksi yang sesuai dengan syariat al-Qur`an. Menurut al-Aqqad sanksi-sanksi dalam islam terbagi menjadi dua macam. Pertama, Takzir yaitu sanksi-sanksi kemaksiatan yang didalamnya tidak ada had dan kaffarat, artinya batasan hukumannya tidak ditentukan oleh syar`I, bisa saja dijatuhi sanksi dengan teguran, denda, hukuman, dan cambuk. Kedua  adalah had yaitu sanksi-sanksi kemaksiatan yang telah ditetapkan kadarnya oleh syar`I dalam rangka hak Allah sebab disintegrasi, pembunuhan, melukai anggota badan, pencurian, zina, dan meminum khamar.
            Selain yang telah dipaparkan diatas, ada beberapa pembahasan lagi yang dipaparkan oleh al-Aqqad seperti harta warisan yang harus dibagi sesuai syariat, hukum perbudakan yang terjadi pada zaman jahiliah, tatacara hubungan internasional, masalah ruh, ibadah, tasawuf, dan kehidupan di alam lain (akhirat). Demikian gambaran tentang isi dari kitab al-Falsafah al-Qur`aniyah.
Semua tulisan al-Aqqad dalam kitab al-Falsafah al-Qur`aniyah menggunakan pendekatan kehidupan sosial dan spiritual manusia pada umumnya dan berdasar pada nash al-Qur`an al-Karim yang mana posisinya sebagai petunjuk atau ajaran bagi umat muslim.
Kelebihan dari kitab ini yakni segala pemaparan al-Aqqad sesuai dengan syari`at Islam, mencantumkan ayat al-Quran al-Karim dalam setiap pembahasan, dan jika perlu memberi contoh beserta analogi yang sesuai agar mudah difahami. Sedangkan kekurangan dari kitab ini mungkin hanya terletak pada susunan bahasa dan banyaknya kosa kata baru yang terkadang sulit dipahami bagi pemula yang baru mempelajari bahasa arab dan filsafat.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dokter Masa Bani Umayyah Andalusia

Ilmu Tawarikh Al-Mutun

Faedah Kisah (Qashash) dalam al-Qur`an