Ilmu Tarikh Al-Ruwah
Ilmu biografi
para periwayat hadis atau yang sering dikenal dengan sebutan ilmu Tarikh al-Ruwah
terdiri atas kata Tarikh dan al-Ruwah. Secara etimologi kata tarikh
berasal dari akar kata اَرَّخَ-يُؤَرِّخُ-تَأْرِيْخاً. Selanjutnya kata tarikh memiliki bentuk jamak yaitu tawarikh
yang berarti memberi tanggal, hari, bulan, dan sejarah. Tarikh sudah
menjadi bahasa Indonesia. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata tarikh berarti
catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan, tahun, sejarah, dan riwayat.
Sementara itu kata al-ruwah berasal dari
kata riwayah dan merupakan
jamak dari lafadz rawin yang berarti pelaku
periwayatan. Dengan demikian, secara sederhana tarikh al-ruwah berarti
sejarah hidup atau biografi para periwayat hadis.
Secara terminologi,
Dr.Mahmud Thahan mendefinisikan tarikh al-ruwah yaitu:
ilmu yang mempelajari tentang waktu yang
berkaitan dengan ihwal para periwayat hadis, baik dari segi kelahiran, wafat,
kejadian-kejadian penting, maupun hal lainnya.
Selanjutnya, Dr. Muhammad Ajaj al-Khatib juga memberikan definisi tarikh
al-ruwah dengan lebih terperinci yakni:
ilmu yang
membicarakan tentang para periwayat hadis dari segi keterkaitan mereka dengan
periwayatan hadis. Keterangannya mencakup segala keadaan para periwayat dengan
menyebutkan tanggal kelahiran periwayat, wafatnya, guru-gurunya, sejarah
mendengar hadis dari mereka, rihlah (perjalanan mencari hadis), orang-orang
yang meriwayatkan hadis dari mereka, negeri, tempat tinggal, sejarah perlawatan
ke berbagai negara yang dikunjungi, sejarah mendengar hadis dari sebagian guru
sebelum pikun atau setelahnya, dan lain-lain yang ada hubungannya dengan
kehidupan periwayat dalam bidang hadis.
Berdasarkan beberapa penjelasan yang
telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa ilmu tarikh al-ruwah ialah
ilmu yang yang membahas tentang sejarah para periwayat hadis yang berkaitan
dengan lahir dan wafatnya mereka, segala sesuatu yang berkaitan dengan
periwayatan, seperti para guru dan murid, negeri-negeri yang didatangi untuk
mencari hadis dan kapan melakukan perjalanan itu, orang-orang yang meriwayatkan
hadis dari periwayat tersebut, di negeri mana periwayat tersebut tinggal,
bagaimana sejarah perjalanan ke berbagai negeri, kapan ia mendengar hadis dari
sebagian syekh.
Urgensi Ilmu Tarikh al-ruwah
Ilmu biografi
para periwayat hadis (tarikh al-ruwah) timbul bersama tumbuh kembangnya
periwayatan. Ulama memperhatikan ilmu ini untuk mengetahui keadaan para
periwayat, seperti tanggal dan tempat lahir mereka serta cara mereka menerima
hadis dari para syekh sehingga mereka mengetahui persambungan (ittishal)
atau tidaknya (inqitha`) suatu sanad dalam periwayatan. Selain itu,
diteliti pula apakah periwayat bertemu langsung dengan para syekh ketika
menerima hadis atau tidak sehingga validitas periwayatan dapat diketahui.
Jika seorang periwayat hadis ada yang mengaku
mendapatkan suatu hadis dari seorang guru, hal ini dapat dideteksi dengan ilmu tarikh
al-ruwah. Sejarah dapat membuktikan dan menolak kebohongan para periwayat
hadis jika mereka bohong. Misalnya, ada seorang periwayat yang mengaku
mendapatkan hadis dari seorang syekh. Setelah ditelaah ternyata syekh tersebut
telah meninggal dunia dua tahun sebelum kelahiran periwayat; atau ternyata
periwayat tidak pernah bertemu dengan syekh karena wilayah tempat tinggal
mereka berjauhan dan masing-masing tidak pernah ke luar negeri.
Disamping itu,
ilmu ini juga menghimpun kritik para periwayat hadis. Misalnya, kritik mengenai
periwayatan dari seorang periwayat yang berbohong. Ufair bin Ma`dan al-Kala`I
ketika bertemu dengan Umar bin Musa Himsha di masjid menyampaikan suatu hadis.
Ia berkata, “Aku memberitakan hadis ini dari syekh kalian yang shaleh.” Ketika
sudah banyak berbicara, Umar bertanya, “Siapa syekh kita yang shaleh itu?
Sebutkan namanya agar kita mengenalnya.” Lalu Ufair menjawab, “Khalid bin
Ma`dan.” Umar bertanya lagi, “Kapan engkau mendengar hadis dari Khalid bin
Ma`dan?” Ufair menjawab, “Pada tahun 108 Hijriah.” Umar bertanya lagi, “Dimana
engkau bertemu dengannya?” Ufair menjawab, “Aku bertemu pada saat perang
Arminah.” Selanjutnya, Umar berkata pada Ufair, “Takutlah kepada Allah SWT wahai
syekh, dan jangan berbohong. Khalid bin Ma`dan telah wafat pada tahun 104
Hijriah. Bagaimana engkau dapat menerima hadis darinya sesudah empat tahun ia
meninggal. Aku tambahkan juga bahwa ia tidak ikut perang Arminah sama sekali.
Ia mengikuti perang melawan Romawi.
Dengan
demikian, ilmu tarikh al-ruwah dapat mendeteksi kebenaran dari suatu
periwayatan. Selain itu, ilmu ini juga dapat menolak kebohongan dari
orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mempunyai niatan yang buruk
terhadap periwayatan hadis.
Manfaat Ilmu Tarikh al-Ruwah
Dalam buku
Abdul Majid Khon ada beberapa manfaat dalam mempelajari ilmu tawarikh al-ruwah
yakni:
1.
Mengetahui hadis-hadis yang
diterima dan yang ditolak. Misalnya, hadis diriwayatkan para periwayat yang
terpercaya pada masa tertentu, tetapi disinyalir sudah pikun karena sudah
lanjut usia. Dengan ilmu tarikh ar-al-ruwah dapat diketahui kapan hadis
itu diterima dari seorang guru dan sejak kapan guru itu mengalami pikun.
2.
Mengetahui hadis yang datang lebih
dahulu dan yang datang belakangan. Jika keduanya kontradiktif dan tidak dapat
dikompromikan, dapat diketahui mana yang nasikh (hadis yang menghapus)
dan mana yang mansukh (hadis yang terhapus).
3. Mengetahui persambungan sanad hadis karena
kadang-kadang diantara periwayat ada yang berdusta, tadlis (menyembunyikan
cacat), dan meng-irsal-kan hadis (tidak menyebut periwayat dalam sanad
dari kalangan sahabat).
Komentar
Posting Komentar