Pemikiran Hadis Hasbi Ash-Siddieqy
Salah satu ulama perintis perkembangan hadis dan ilmu hadis di
Indonesia adalah Hasbi Ash-Shidieqy, ia adalah orang pertama yang menulis hadis
dan ilmu hadis dalam bahasa Indonesia. Ia
memiliki pengaruh besar dalam perkembangan hadis di Indonesia. Tidak sedikit
karya-karya Hasbi yang dijadikan pedoman dalam studi hadis maupun dalam bidang
lainnya.
Dalam memaknai
hadis dan sunnah, Hasbi memilih pendapat ahli ushul yang berpendapat bahwa pada
hakikatnya ada perbedaan antara hadis dengan sunnah. Hadis ialah semua
peristiwa yang disandarkan kepada Nabi, walaupun hanya sekali terjadi di
sepanjang hayatnya. Adapun sunnah adalah amaliyah Nabi yang mutawatir,
khususnya dari segi maknanya. Indikasi sebuah sunnah dinyatakan mutawatir
adalah Nabi melaksanakan suatu peribadatan dengan para sahabat, kemudian para
sahabat melaksanakannya. Hal yang sama juga dilakukan oleh para tabi`in. Jika
dari segi penukilan matan atau redaksinya tidak muawatir namun pelaksanannya
mutawatir, maka tetap dinamakan sunnah.
Menurut Hasbi
Ash-Shiddieqy, sunnah dan hadis memiliki dua sifat yaitu penetapan hukum (tasyri`) dan pedoman untuk menetapkan
suatu hukum. Dari yang bersifat pedoman itulah dapat dijabarkan hukum yang diperlukan
guna memenuhi tata aturan hidup untuk kepentingan pribadi maupun masyarakat.
Penetapan hukum
oleh nabi tidak pernah bertentangan dengan al-Qur`an, namun ia memiliki ciri
umum dan khusus. Ciri umum berlaku bagi semua bangsa, waktu, dan tempat. Sedangkan
ciri khusus hanya berlaku bagi masyarakat atau waktu tertentu.
Mengenai fungsi
hadis sebagai penjelas al-Qur`an, para ulama berbeda pendapat mengenai batas
penjelasan yang bisa diberikan oleh hadis. Hasbi cenderung kepada pendapat Ahl
Ra`yi yang mengatakan bahwa titah al-Qur`an yang khusus sifatnya tidak lagi
memerlukan penjeasan hadis. Namun dalam hal ini perlu diperhatikan kualitas dari hadis tersebut, karena
tidak semua hadis adalah benar. Banyak hadis palsu yang beredar dengan maksud
tertentu.
Tidak semua
hadis harus menjadi syariat yang berlaku umum dan harus dilaksanakan di sembarang
tempat dan waktu. Perlu diingat, disamping sebagai Rasul, Nabi juga seorang
manusia biasa. Ucapan dan perbuatan dalam kualitasnya sebagai manusia biasa
tidak menjadi syari`at yang harus ditaati. Hanya ucapan, perbuatan, dan
ketetapan dalam kualitasnya sebagai Rasul yang harus ditaati. Berdasarkan
pendapat ini, maka cara rasul berjalan, berpakaian, berkendaraan, dan
sebagainya, yang dilakukannya sebagai seorang manusia tidak menjadi aturan
umum. Nabi suka makan buah labu tanah dan tidak suka daging dlab, semua itu tidak menjadi aturan
umum. Sebab hal itu hanyalah soal selera. Demikian juga ucapan dan perbuatan Nabi dalam masalah keduniaan, seperti
mengatur taktik peperangan, obat yang diminum, bercocok tanam yang berdasarkan
pikiran, bukan berdasar wahyu, itu bukan aturan umum yang harus dipegang teguh.
Ucapan dan
perbuatan Nabi yang menyangkut keadaan khusus yang sedang dihadapinya, karena
adanya urf yang khas, atau untuk memelihara kemaslahatan yang khusus,
juga tidak menjadi aturan umum. Misalnya denda ganti rugi (diyat) 1000 dinar atau 10.000 dirham atas pembunuhan yang tidak
sengaja, karena kursnya tidak tetap, maka tidak bisa menjadi aturan umum. Demikian
juga perintah Nabi kepada para sahabat agar memelihara jenggot dan menebalkan
kumis yang maksudnya sebagai suatu identitas guna membedakan mereka dengan kaum
musyrik, bukan pula suatu aturan umum.
Perintah ini hanya berlaku pada saat itu saja, karena pada saat itu orang
musyrik tidak memelihara jenggot.
Mengenai
kualifikasi hadis yang dalam hal ini menyangkut nilainya sebagai sumber hukum,
Hasbi mengatakan bahwa suatu hadis baru dapat dikatakan shahih jika padanya
tidak terdapat cacat baik pada sanad maupun matan, dan tidak pula bertentangan
dengan ayat al-Qur`an. Oleh karena itu hadis yang hanya shahih pada sanadnya
saja belum termasuk kategori hadis shahih.
Hadis ahad yang
perawinya sedikit, tidak memenuhi syarat mutawatir, kedudukannya adalah dzanni. Maka dari itu Hasbi berpendapat
bahwa hadis ahad tidak dapat menghapuskan hukum yang telah ditetapkan oleh
al-Qur`an. Hasbi juga mendukung pendapat bahwa hadis ahad juga tidak bisa
digunakan untuk mengkhususkan (takhshish)
pengertian umum yang tersebut dalam al-Qur`an, kecuali berdasarkan ijma` ulama.
Mengenai hadis dla`if , Hasbi mengatakan seluruh ulama
sepakat tidak membolehkan hadis dla`if untuk menentukan suatu hukum. Mereka hanya
berselisih dalam hal menggunakan hadis dla`if
untuk menerangkan keutamaan amal (fadhail al-a`mal). Hasbi sendiri
membolehkan hadis dla`if digunakan untuk fadha`il al-a`mal. Namun menggunakan hadis dla`if untuk menetapkan
suatu perbuatan berhukum wajib, sunnah, haram, maupun makruh sama sekali tidak
dibenarkan.
Sedang hadis
palsu dan tertolak (maudlu`) sama
sekali tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Hasbi mengatakan, hadis maudlu` adalah
sisipan dari musuh-musuh Islam yang beroperasi dikalangan umat muslimin. Tanda-tanda hadis maudlu` bisa terlihat pada sanad dan matannya.
Penelitian dan Pemahaman Hadis
Perspektif Hasbi Ash-Shiddieqy
Menurut Hasbi tugas ulama saat ini lebih ringan dibanding ulama
terdahulu. Tugas
pokok yang harus dilakukan ulama sekarang adalah memeriksa apakah suatu kitab
benar-benar kitab yang dikarang author
atau bukan. Upaya selanjutnya adalah meneliti keadaan sanad dan memeriksa apakah kitab yang sedang ditelaah itu
tidak terdapat kesalahan penulisan, sisipan, pengurangan, penambahan, dan
sebagainya. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk upaya ini adalah
membandingkan kitab yang sedang ditelaah dengan beberapa kitab lain yang
berlainan cetakannya. Hasbi tampaknya lebih menekankan penelitian terhadap
hadis-hadis yang belum jelas kualitasnya daripada kritik hadis (sanad dan matan) terhadap kitab-kitab yang
dianggap sudah mu‘tabar dan diakui kualitasnya oleh jumhur ulama,
seperti hadis-hadis yang terdapat di kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Bagi Hasbi,
ulama-ulama terdahulu sudah bekerja keras untuk menyaring hadis, memisahkan
mana yang asli dan mana yang palsu, mana yang kuat dan mana yang lemah. Mereka
telah melakukan penelitian baik dari segi sanad maupun matan.
Secara
teknis, dalam melakukan penjelasan terhadap hadis (syarah hadis), Hasbi menyarankan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Hadis yang akan dijelaskan
diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti.
2. Menerangkan
derajat dan kualitas hadis.
3. Menjelaskan
kosakata dan maksud suatu hadis.
4. Menjelaskan
sebab dan situasi masyarakat ketika hadis disabdakan (asbâb al-wurûd).
Hasbi juga menekankan
pengelompokkan hadis-hadis yang shahih
dari segi sanad dan matan berdasarkan sistematika
ilmu pengetahuan sesuai dengan perkembangan. Berdasarkan langkah-langkah ini,
Hasbi cenderung menggunakan metode tahlili dalam menjelaskan suatu hadis, dan menekankan pengelompokan hadis
secara maudlu`i.
Sumber:
Hefni Julidar
Daulay, Pemikiran Hadis T.M Hasbi Ash Shidieqy pada buku koleksi
hadits-hadits hukum jilid satu pembahasan pertama (Thaharah), dalam Tesis
Prodi tafsir Hadis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2016.
Teungku
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, (Semarang:
Pustaka Rizki Putra, 2009).
Nouruzzaman
Shiddiqi, Fiqh Indonesia Penggagas dan gagasannya.
Aan Supian, Kontribusi
Pemikiran Hasbi Ash Shiddieqy dalam Kajian Ilmu Hadis, dalam Mutawatir:Jurnal
Keilmuan Tafsir Hadis Vol. 4, No. 2, Desember 2014.
Komentar
Posting Komentar