Pemikiran Hadis Hasbi Ash-Siddieqy


Salah  satu ulama perintis  perkembangan hadis dan ilmu hadis di Indonesia adalah Hasbi Ash-Shidieqy, ia adalah orang pertama yang menulis hadis dan ilmu hadis dalam bahasa Indonesia. Ia memiliki pengaruh besar dalam perkembangan hadis di Indonesia. Tidak sedikit karya-karya Hasbi yang dijadikan pedoman dalam studi hadis maupun dalam bidang lainnya.
Dalam memaknai hadis dan sunnah, Hasbi memilih pendapat ahli ushul yang berpendapat bahwa pada hakikatnya ada perbedaan antara hadis dengan sunnah. Hadis ialah semua peristiwa yang disandarkan kepada Nabi, walaupun hanya sekali terjadi di sepanjang hayatnya. Adapun sunnah adalah amaliyah Nabi yang mutawatir, khususnya dari segi maknanya. Indikasi sebuah sunnah dinyatakan mutawatir adalah Nabi melaksanakan suatu peribadatan dengan para sahabat, kemudian para sahabat melaksanakannya. Hal yang sama juga dilakukan oleh para tabi`in. Jika dari segi penukilan matan atau redaksinya tidak muawatir namun pelaksanannya mutawatir, maka tetap dinamakan sunnah.   
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy, sunnah dan hadis memiliki dua sifat yaitu penetapan hukum (tasyri`) dan pedoman untuk menetapkan suatu hukum. Dari yang bersifat pedoman itulah dapat dijabarkan hukum yang diperlukan guna memenuhi tata aturan hidup untuk kepentingan pribadi maupun masyarakat.
Penetapan hukum oleh nabi tidak pernah bertentangan dengan al-Qur`an, namun ia memiliki ciri umum dan khusus. Ciri umum berlaku bagi semua bangsa, waktu, dan tempat. Sedangkan ciri khusus hanya berlaku bagi masyarakat atau waktu tertentu.
Mengenai fungsi hadis sebagai penjelas al-Qur`an, para ulama berbeda pendapat mengenai batas penjelasan yang bisa diberikan oleh hadis. Hasbi cenderung kepada pendapat Ahl Ra`yi yang mengatakan bahwa titah al-Qur`an yang khusus sifatnya tidak lagi memerlukan penjeasan hadis. Namun dalam hal ini perlu diperhatikan kualitas dari hadis tersebut, karena tidak semua hadis adalah benar. Banyak hadis palsu yang beredar dengan maksud tertentu.
Tidak semua hadis harus menjadi syariat yang berlaku umum dan harus dilaksanakan di sembarang tempat dan waktu. Perlu diingat, disamping sebagai Rasul, Nabi juga seorang manusia biasa. Ucapan dan perbuatan dalam kualitasnya sebagai manusia biasa tidak menjadi syari`at yang harus ditaati. Hanya ucapan, perbuatan, dan ketetapan dalam kualitasnya sebagai Rasul yang harus ditaati. Berdasarkan pendapat ini, maka cara rasul berjalan, berpakaian, berkendaraan, dan sebagainya, yang dilakukannya sebagai seorang manusia tidak menjadi aturan umum. Nabi suka makan buah labu tanah dan tidak suka daging dlab, semua itu tidak menjadi aturan umum. Sebab hal itu hanyalah soal selera. Demikian juga ucapan dan perbuatan Nabi dalam masalah keduniaan, seperti mengatur taktik peperangan, obat yang diminum, bercocok tanam yang berdasarkan pikiran, bukan berdasar wahyu, itu bukan aturan umum yang harus dipegang teguh.
Ucapan dan perbuatan Nabi yang menyangkut keadaan khusus yang sedang dihadapinya, karena adanya urf yang khas, atau  untuk memelihara kemaslahatan yang khusus, juga tidak menjadi aturan umum. Misalnya denda ganti rugi (diyat) 1000 dinar atau 10.000 dirham atas pembunuhan yang tidak sengaja, karena kursnya tidak tetap, maka tidak bisa menjadi aturan umum. Demikian juga perintah Nabi kepada para sahabat agar memelihara jenggot dan menebalkan kumis yang maksudnya sebagai suatu identitas guna membedakan mereka dengan kaum musyrik,  bukan pula suatu aturan umum. Perintah ini hanya berlaku pada saat itu saja, karena pada saat itu orang musyrik tidak memelihara jenggot.  
Mengenai kualifikasi hadis yang dalam hal ini menyangkut nilainya sebagai sumber hukum, Hasbi mengatakan bahwa suatu hadis baru dapat dikatakan shahih jika padanya tidak terdapat cacat baik pada sanad maupun matan, dan tidak pula bertentangan dengan ayat al-Qur`an. Oleh karena itu hadis yang hanya shahih pada sanadnya saja belum termasuk kategori hadis shahih.
Hadis ahad yang perawinya sedikit, tidak memenuhi syarat mutawatir, kedudukannya adalah dzanni. Maka dari itu Hasbi berpendapat bahwa hadis ahad tidak dapat menghapuskan hukum yang telah ditetapkan oleh al-Qur`an. Hasbi juga mendukung pendapat bahwa hadis ahad juga tidak bisa digunakan untuk mengkhususkan (takhshish) pengertian umum yang tersebut dalam al-Qur`an, kecuali berdasarkan ijma` ulama.
Mengenai hadis dla`if , Hasbi mengatakan seluruh ulama sepakat tidak membolehkan hadis dla`if  untuk menentukan suatu hukum. Mereka hanya berselisih dalam hal menggunakan hadis dla`if  untuk menerangkan keutamaan amal (fadhail al-a`mal). Hasbi sendiri membolehkan hadis dla`if  digunakan untuk fadha`il al-a`mal. Namun menggunakan hadis dla`if  untuk menetapkan suatu perbuatan berhukum wajib, sunnah, haram, maupun makruh sama sekali tidak dibenarkan.
Sedang hadis palsu dan tertolak (maudlu`) sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Hasbi mengatakan, hadis maudlu` adalah sisipan dari musuh-musuh Islam yang beroperasi dikalangan umat muslimin.    Tanda-tanda hadis maudlu` bisa terlihat pada sanad dan matannya.

      Penelitian dan Pemahaman Hadis Perspektif Hasbi Ash-Shiddieqy
Menurut Hasbi tugas ulama saat ini lebih ringan dibanding ulama terdahulu. Tugas pokok yang harus dilakukan ulama sekarang adalah memeriksa apakah suatu kitab benar-benar kitab yang dikarang author atau bukan. Upaya selanjutnya adalah meneliti keadaan sanad dan memeriksa apakah kitab yang sedang ditelaah itu tidak terdapat kesalahan penulisan, sisipan, pengurangan, penambahan, dan sebagainya. Adapun cara yang dapat dilakukan untuk upaya ini adalah membandingkan kitab yang sedang ditelaah dengan beberapa kitab lain yang berlainan cetakannya. Hasbi tampaknya lebih menekankan penelitian terhadap hadis-hadis yang belum jelas kualitasnya daripada kritik hadis (sanad dan matan) terhadap kitab-kitab yang dianggap sudah mu‘tabar dan diakui kualitasnya oleh jumhur ulama, seperti hadis-hadis yang terdapat di kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Bagi Hasbi, ulama-ulama terdahulu sudah bekerja keras untuk menyaring hadis, memisahkan mana yang asli dan mana yang palsu, mana yang kuat dan mana yang lemah. Mereka telah melakukan penelitian baik dari segi sanad maupun matan.
Secara teknis, dalam melakukan penjelasan terhadap hadis (syarah hadis), Hasbi menyarankan langkah-langkah sebagai berikut:
1.         Hadis yang akan dijelaskan diterjemahkan terlebih dahulu ke dalam Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti.
2.         Menerangkan derajat dan kualitas hadis.
3.         Menjelaskan kosakata dan maksud suatu hadis.
4.         Menjelaskan sebab dan situasi masyarakat ketika hadis disabdakan (asbâb al-wurûd).
Hasbi juga menekankan pengelompokkan hadis-hadis yang shahih dari segi sanad dan matan berdasarkan sistematika ilmu pengetahuan sesuai dengan perkembangan. Berdasarkan langkah-langkah ini, Hasbi cenderung menggunakan metode tahlili dalam menjelaskan suatu hadis, dan menekankan pengelompokan hadis secara maudlu`i.


Sumber:
Hefni Julidar Daulay, Pemikiran Hadis T.M Hasbi Ash Shidieqy pada buku koleksi hadits-hadits hukum jilid satu pembahasan pertama (Thaharah), dalam Tesis Prodi tafsir Hadis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2016.
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis, (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2009).
 Nouruzzaman Shiddiqi, Fiqh Indonesia Penggagas dan gagasannya.
Aan Supian, Kontribusi Pemikiran Hasbi Ash Shiddieqy dalam Kajian Ilmu Hadis, dalam Mutawatir:Jurnal Keilmuan Tafsir Hadis Vol. 4, No. 2, Desember 2014.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dokter Masa Bani Umayyah Andalusia

Ilmu Tawarikh Al-Mutun

Faedah Kisah (Qashash) dalam al-Qur`an