Asas Pembangunan Masyarakat Madinah


            Sejak Rasulullah SAW tinggal dan menetap di madinah, beliau sibuk mencurahkan perhatian untuk meletakkan dasar-dasar yang sangat diperlukan guna menegakkan tugas risalahnya yaitu:
1.      Memperkokoh hubungan umat Islam dengan Tuhannya.
2.      Memperkokoh hubungan intern umat Islam, yaitu antara sesame kaum muslimin.
3.      Mengatur hubungan antara umat Islam dengan orang-orangasing yang tidak seagama dengan kaum muslimin.
Pekerjaan pertama yang dilakukan Rasulullah SAW adalah membangun masjid untuk menampilkan syi`ar Islam. Menurut riwayat Rasulullah membangun masjid di Mirbad, di sebidang tanah milik As`ad dan Zararah, tempat untanya berhenti pada saat kedatangan beliau ke Madinah. Masjid yang dibangun sangat sederhana, hanya berlantai kerikil dan pasir, bertiang pohon kurma, dan beratap pelepah kurma. Pada saat itu kiblatnya masih mengarah ke Baitul Maqdis. Masjid adalah lambang dari sesuatu yang memperoleh perhatian paling besar dari Islam dan dipertahankan selama-lamanya. Karena masjid itulah yang menghubungkan manusi dengan tuhannya.
Persoalan kedua yakni mengenai hubungan intern umat Islam. Hal itu telah dibina Rasulullah atas dasar rasa persaudaraan yang sempurna. Yakni persaudaraan yang menghapus kata “aku” hingga setiap orang bergerak dengan semangat jiwa kemasyarakatan serta bekerja untuk kemaslahatan dan cita-cita masyarakat. perasaan mengutamakan kepentingan bersama dan suka duka bersama sungguh-sungguh bersenyawa dengan semangat persaudaraan. Kaum Anshar sangat menghargai dan menghormati saudaranya, kaum Muhajirin. Kaum Muhajirin sangat menghargai keikhlasan budi kaum Anshar, namun  mereka tidak mau menggunakan hal itu sebagai kesempatan untuk kepentingan yang tidak pada tempatnya. Setelah kaum Muhajirin tiba di madinah dan dipersaudarakan oleh Rasulullah dengan kaum Anshar, kaum Muhajirin berhak menerima warisan dari Kaum Anshar yang menjadi saudara angkatnya, sedangkan kerabat dari keluarga Anshar sendiri tidak mendapatkan hak waris, namun hal itu dihapus sejak turunnya firman Allah setelah perang Badar mengenai hal itu. Hak waris dikembalikan kepada keluarga dan kaum kerabat. Sedangkan saudara angkat hanya diperbolehkan bagian dari harta waris yang diwasiatkan oleh orang yang meninggal.
Persoalan yang ketiga yaitu mengenai hubungan dengan orang-orang diluar Islam. Rasulullah telah menetapkan aturan-aturan yang sangat toleran, melampaui kebiasaan yang berlaku di dalam zaman yang penuh fanatisme dan kecongkakan ras. Beliau menawarkan perjanjian perdamaian kepada orang Yahudi dan kaum Musyrikin yang telah lama hidup berdampingan di Madinah. Perjanjian tersebut bertujuan agar ketiga belah pihak dapat hidup berdampingan, tidak saling mengusik, dan bisa saling menghormati satu dengan lainnya.
Pada kenyataannya kaum Musyrikin dan Yahudi tidak benar-benar menyetujui perjanjian tersebut. Mereka tetap memiliki rasa iri dan dengki terhadap Islam, bahkan dari kaum Yahudi ada yang bertingkah buruk dengan mengatasnamakan agama. Ada pula yang bersepakat menghancurkan proses dakwah Rasulullah dan agama Islam. Awalnya umat islam membiarkan mereka tersesat dalam kekuyfuran, namun pada akhirnya saat kedengkian mereka terhjadap Islam tergambar jelas, barulah terjadi berbagai insiden dengan mereka.
Dengan ketakwaan dan keikhlasan umat Muslim kepada Allah, mental spiritual masyarakat baru di madinah semakin kokoh. Dan dengan semangat persaudaran yang sejati bangunan masyarakat Islam semakin kokoh dan mantap dasar landasannya. Masyarakat Islam meletakkan prinsip-prinsip keadilan, persamaan, dan saling bantu sebagai dasar dalam merumuskan garis kebijaksanaan politik terhadap orang-orang asing dan dalam menentukan terhadap penganut agama lain. Dengan demikian situasi Madinah menjadi mantap dan kaum muslimin memperoleh cukup waktu untuk memperbaharui kekuatan dan mengatur urusan mereka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dokter Masa Bani Umayyah Andalusia

Ilmu Tawarikh Al-Mutun

Faedah Kisah (Qashash) dalam al-Qur`an