Sifat Sosialis Rasulullah SAW
Di usianya yang masih enam tahun, ibunda
Rasulullah SAW telah meninggal dunia. Menyusul dua tahun kemudian sang kakek
yang merawatnya, yakni Abdul Mutthalib juga meninggal dunia. Sepeninggal kakeknya, Rasulullah SAW berada dalam asuhan pamannya, Abu
Thalib. Abdul Mutthalib memilih Abu Thalib untuk mengasuh Rasulullah dengan pertimbangan
bahwa Abu Thalib merupakan saudara kandung Abdullah dari ibu Fatimah binti Amr
bin A’idh bin Abd bin Imran bin Makhzum. Beliau melewati masa-masa sulit
bersama dengan pamannya. Rasulullah membantu Abdul Muthalib untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari dengan menggembala kambing dan terkadang ikut berdagang
ke Syam bersama Abu Thalib.(Hisyam: 2006)
Kesibukannya
membantu sang paman dalam mencari nafkah tak lantas membuat Rasulullah menjadi
seorang individualis. Pada waktu tertentu beliau juga berkecimpung dalam
kegiatan umum yang menjadi perhatian masyarakat pada saat itu seperti perang
Fijjar, perjanjian hilf al-fudhul, dan banyak lagi kegiatan kemasyarakatan
lainnya. Perang Fijjar adalah peperangan untuk mempertahankan kesucian
bulan-bulan haram (Dzulhijjah, Muharram, Dzulqa`dah, Dan Rajab) dan membela
kedudukan suci. Sedemikian tinggi penghormatan orang Quraisy terhadap tempat
dan bulan-bulan suci itu, sehingga bila ada seorang bertemu dengan orang lain
yang membunuh ayahnya di tempat dan bulan-bulan haram, ia tidak akan melakukan
tindakan balas dendam. Setelah islam datang, tradisi ini diakui kedudukannya
dalam agama. Akan tetapi ada beberapa kabilah yang mengahalalkan bulan-bulan
haram tersebut dengan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang semestinya tidak
boleh dilakukan, sehingga terjadilah perang Fijjar. (Al-Ghazali: tt)
Dalam catatan sejarah tidak ada kepastian berapa umur Rasulullah
pada waktu terjadinya Perang fijjar. Ada yang mengatakan lima belas tahun, ada
juga yang mengatakan umurnya dua puluh tahun. Kemungkinan penyebab perbedaan ini
karena perang tersebut berlangsung selama empat tahun. Pada tahun permulaan Rasulullah
berumur lima belas tahun dan pada tahun berakhirnya perang beiau sudah memasuki
umur dua puluh tahun. (Haekal: 2015)
Ibnu hisyam mengatakan bahwa saat usia Rasulullah menginjak dua
puluh tahun, terjadi perang Fijjar antara suku Quraisy
dengan didukung Kinana melawan Qais Aylan. Pemicu
terjadinya perang tersebut yaitu pembunuhan al-Barradh terhadap Urwah ar-Rahlah
yang dilakukan pada bulan haram. Konon keduanya terlibat perdebatan sengit
karena Urwah melindungi unta milik an-Nu`man bin al-Mundzir. Al-Barradh
bertanya pada Urwah “Apakah engkau melindungi unta tersebut dari Kinanah?”,
Urwah menjawab, “Ya, bahkan aku melindunginya dari semua manusia.” Setelah itu Urwah
keluar dengan membawa unta tersebut, al-Barradh mengikuti untuk mencari
kelengahan Urwah. Saat tiba di daeran Taiman, Urwah mulai lengah dan al-Barradh
serta merta menyergap lalu membunuhnya. Selang beberapa lama perihal pembunuhan
Urwah telah sampai kepada suku Quraisy. Lalu mereka berangkat ke tempat
Hawazin. Ketika Hawazin mendengar kenberangkatan orang Quraisy, merekapun
bergegas menyusul. Keduanya bertemu sebelum memasuki tanah haram dan meledaklah
pertempuran itu. Rasulullah turut serta dalam sebagian hari perang Fijjar
tersebut. Beliau diajak oleh paman-pamannya.(Hisyam: 2006)
Terdapat juga perselisihan mengenai tugas yang dipegang Rasulullah
dalam perang itu. Ada yang mengatakan tugasnya mengumpulkan anak panah yang
datang dari pihak Hawazin lalu diberikan kepada paman-pamannya untuk dibalikkan
kembali ke pihak lawan. Yang lain berpendapat ,bahwa ia sendiri ikut memanah.
Tetapi mengingat peperangan itu berlangsung sampai empat tahun, maka kebenaran
kedua pendapat itu dapat saja diterima. Mungkin dan mulanya dia hanya
mengumpulkan anak panah untuk pamannya dan kemudian dia sendiri pun ikut
melemparkannya kepada musuh. Beberapa tahun sesudah kenabiannya Rasulullah
menyebutkan tentang Perang Fijar itu berkata; “Aku mengikutinya bersama paman-pamanku,
juga ikut melempar panah dalam perang itu; aku tidak suka kalau tidak ikut
melaksanakannya.” Perang Fijjar diakhiri dengan perdamaian antar kedua belah
pihak. Perjanjian damai itu dicapai dengan cara menghitung korban manusia antar
kedua belah pihak, pihak yang menderita korban lebih sedikit harus membayar
ganti rugi sesuai dengan selisih korban yang dialami pihak lawan. Karena
korbannya lebih sedikit, kaum Quraisy harus membayar kompensasi sebanyak 20
orang sesuai dengan kematian dari pihak Hawazin.( Haekal: 2015)
Selain perang Fijjar, beliau juga turut sebagai saksi dalam
perjanjian Hifl al-Fudhul (Persekutuan atau perjanjian bersama antara beberapa
kabilah Arab untuk saling bantu dalam mengahadapi musuh bersama). Hifl
al-Fudhul merupakan persekutuan yang dibentuk oleh beberapa anak suku kabilah
Quraisy, mereka bersepakat dan saling berjanji akan mencegah terjadinya
kedzaliman yang dilakukan oleh orang di Makkah terhadap salah seorang
penduduknya atau terhadap orang darimana saja yang ada dalam kota itu. Mereka
merasa berkewajiban menolak dan menentang setiap kedzaliman yang hendak
dilakukan orang.(Al-Ghazali: tt)
Hifl al-Fudul dilatar belakangi oleh bencana yang mengguncang
sendi-sendi komunitas kaum Quraisy, bencana yang dampaknya dirasakan oleh semua
penduduk Makkah. Bencana tersebut dipicu oleh perpecahan setelah Hasyim dan
Abdul Mutthalib wafat. Masing-masing pihak yang berseteru bersikukuh ingin
menjadi pemimpin Quraisy. Jika pada awalnya orang arab menjauhi masalah
politik, kini mereka saling berebut kekuasaan. Akhirnya atas usul Zubair ibn
Abdul Mutthalib diadakan pertemuan dan penjamuan makan di rumah Abdullah ibn
Jud`an yang dihadiri oleh keluarga Hasyim, Zuhrah, dan Taim. Mereka bersepakat
berjanji atas nama Allah Yang Maha Esa bahwa Allah berada di pihak yang
teraniaya sampai orang itu mendapat haknya. Rasulullah Bersabda: “Aku tida mau
mengganti perjanjian yang kuhadiri di rumah Ibn Jud`an itu meski dengan seekor
unta yang paling bagus. Seandainya perjanjian itu terjadi lagi saat ini, dan
aku diundang, pasti aku akan menghadirinya. (Haekal: 2015)
Mengenai
kebiasaan Rasulullah ber`Uzlah dan tidak mengikuti kebiasaan orang arab yang
senang berfoya-foya bukan berarti beliau sosok yang individualis, melainkan
suatu bentuk penjagaan Allah terhadapnya sebagai orang yang akan dinobatkan
sebagai Rasul. Juga dengan kebijaksanaan dan kecerdasannya, Rasulullah dapat
memilah antara yang baik dan yang buruk,dan memilah kegiatan apa yang harus
danb tidak diikuti.
Komentar
Posting Komentar